Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Monday, 20 November 2023 - 20:37 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Nyatakan Dukungan Penuh untuk Defri Nasli sebagai Calon Ketua IKASMANLI

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP di Kota Pekalongan Lakukan Daftar Ulang

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan

BERITA

“Memborong Dagangan Kecil, Menyalakan Harapan Besar” ✨

ARTIKEL

BELIEVE – Takdir, Mimpi, dan Keberanian (Film Laga Perang Terbesar 2025 yang Menyuarakan Semangat Sejarah, Jiwa Kebangsaan, dan Nilai Religius)

BERITA

Prestasi Luar Biasa Eka Teresia Mendapat Anugerah Guru Pembina Literasi Berprestasi tingkat Nasional

BERITA

Sirkuit Road Race Kandi Sawahlunto Segera Bangun Tribune dan Paddock Motor

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Jabatan Tiga Komandan Pangkalan TNI AU Di Jajaran Koops Udara II

ARTIKEL

Persambi Sambo Sumbar Gelar Kejurnas Sambo 2025 di UNP

BERITA

Guswardi Tinjau Langsung Ketersediaan Cabe dan Bawang Merah dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan