Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Monday, 20 November 2023 - 20:37 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Pra TMMD, Dropping Material Terus Dilakukan Demi Percepatan Pembangunan

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  TIGA HARI PENCARIAN TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN PELAJAR YANG HILANG TERSERET OMBAK

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tanamkan Kedisiplinan dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Materi PBB dan Kepemimpinan Kepada Siswa Siswi Baru SMA Taruna

BERITA

Masyarakat Bukit Sembilan Minta Kades Mundur, Diduga Pelecehan Seksual   

BERITA

Satlantas Polres Pasaman Barat Lakukan Penindakan 1.333 Perkara Selama Operasi Patuh Singgalang 2023

BERITA

Panglima TNI Berikan Tali Asih dan Umroh Gratis Bagi Prajurit dan PNS TNI di Penghujung Tahun 2023  

ARTIKEL

Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN 47, Wako Hendri Septa Berterima Kasih Kepada KSM Piai Tanah Sirah

ARTIKEL

Ditintelkam Polda Sumbar Serahkan Bantuan Sosial Untuk Mesjid Nurul Sholihin Sungai Bangek

ARTIKEL

5 Hari 4 Malam Arungi Hutan, Satgas Yonif 122/TS Pastikan Batas Patok Indonesia Aman

BERITA

Danramil 13 Kodim 0713 Brebes Bersama Kapolsek Salem Laksanakan Kegiatan MPLS di SMA Negeri Satu Salem