Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Monday, 20 November 2023 - 20:37 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Jadi Icon Inacraft 2023, Stan UMKM Kota Pekalongan Sukses Dipadati Pengunjung

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Tarif Listrik Tetap Naik, ABM & Rekan Akan Gelar Demo di PLN Batam pada 28 Agustus Nanti dengan Ribuan Massa

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Team Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Dua Pelaku Penadah Hasil Kejahatan di Simpang RS Ibnu Sina Gunung Pangilun

ARTIKEL

Ermizen Sambut Kedatangan Tim Sepaktakraw Sumbar, Tradisi Medali PON dipertahankan.

BERITA

Wisatawan Hilang Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Laguna Mirit 

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Tutup Bimtek Perbengkelan Roda Dua Kota Padang Angkatan ke -2

BERITA

Juara Umum Jambore Ranting Muara Sugihan Tingkat MI Maupun KMI Putra Dan Putri Pondok Modern Daarul Abroor

DAERAH

*Kasus Mobil Tabrak Becak Hingga Akibatkan Seorang Nenek Patah Tulang Berakhir Damai*

BERITA

Bentuk Rasa Syukur, Warga Desa Karangrena Adakan Sedekah Bumi

BERITA

Perkembangan Operasi SAR hari ke 6 terhadap kondisi membahayakan manusia 8 penambang emas yang terjebak di lubang galian kawasan pertambangan Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah masih belum membuahkan hasil