Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Monday, 20 November 2023 - 20:37 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  FIK UNP adakan Seminar Nasional HAORNAS 2025 “Bangkit Bersama Prestasi Menuju Indonesia Emas Melalui Industrilisasi Olahraga” dan “BRI-League Goes To Campus

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dari Piring ke Masa Depan, Wako Hendri Arnis Luncurkan Makan Bergizi Gratis

BERITA

Milleniq Biliar KURT.NT Tumbangkan Andes Victory 5–3 di Turnamen Fun Game Kelas Pemula Non-Juara

BERITA

Saat pemimpin Turun Evakuasi “ Lengan yang Berlumur Lumpur, Hati yang Menopang Warga”

BERITA

Germas Dan Jambore Kader Posyandu Se-Kecamatan Lembah Melintang, Ketua TP-PKK Pasbar Ajak Masyarakat Untuk Hidup Sehat 

KEMENTERIAN

Rumah Kebakaran Saat Ditinggal Mencari Pakan Kambing

ARTIKEL

Kapolda Sumbar : Kami Tidak Akan Ada Tanpa Dukungan Masyarakat

ARTIKEL

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum: Bahas KDRT dan Peranan Hukum di Masyarakat

ARTIKEL

Patroli Gabungan Polresta Cilacap: Puluhan Preman dan Pelaku Penyakit Masyarakat Berhasil Diamankan