Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Tuesday, 6 January 2026 - 17:38 WIB

Mini Soccer di Lahan Pertanian Dibangun Tanpa Izin, Kadis PUPR: Sudah Ditegur Pusat dan Dua Kali SP

Screenshot

Screenshot

PadangPanjang.Sinyalnews.com—Pembangunan fasilitas mini soccer Dbox Arena di Kota Padang Panjang menuai sorotan serius. Bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tersebut terungkap dibangun tanpa mengantongi izin resmi, bahkan telah mendapat teguran langsung dari pemerintah pusat, serta dua kali surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Padang Panjang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, bangunan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Bangunan tanpa izin itu telah mendapatkan teguran langsung dari pusat. Bahkan, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, sudah mendatangi panggilan kementerian. Sikap Pemko melalui dinas terkait juga telah melayangkan surat peringatan dua kali,” ujar Wita Desi

Berdasarkan penelusuran, bangunan mini soccer tersebut lebih dahulu diresmikan sebelum teguran dan SP diterbitkan. Peresmian dilakukan pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum KONI Padang Panjang, Panji Rangga Warman, S.IP.

Baca Juga :  Kadis Perindag Kunjungi UPTD BPSMB Disperindag Sumbar

Acara peresmian itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Putra Dewangga, S.S., M.Si, Kabid Olahraga Dinas Porapar Januardi, S.E, serta Ketua Askot PSSI Padang Panjang Doni Rahman, M.Pd Datuak Simarajo, bersama sejumlah undangan lainnya.

Peresmian tersebut memunculkan persepsi publik bahwa bangunan telah sah digunakan, meskipun belakangan diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin alih fungsi

Secara aturan, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, serta harus sesuai dengan RTRW dan RDTR sebagaimana amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, penggunaan lahan pertanian juga diatur ketat dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Indikasi Maladministrasi”

Pengamat politik dan hukum dari LBH Justiciebelen, Jontra SH, menilai kasus ini mengarah pada indikasi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Polresta Cilacap dan TNI Gelar Olahraga Bersama Pererat Sinergi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“Jika sebuah bangunan didirikan tanpa izin lalu diresmikan oleh pejabat publik, itu mengarah pada maladministrasi berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Negara tidak boleh datang belakangan setelah bangunan berdiri,” ujarnya.

Menurutnya, peresmian sebelum izin lengkap berpotensi menciptakan legitimasi semu dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah.

“Ketika izin belum ada, tetapi simbol negara sudah hadir, maka itu menunjukkan cacat prosedur dan inkonsistensi kebijakan, yang dalam hukum administrasi termasuk indikasi maladministrasi,” tambah Jontra

Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah pasca-teguran pusat dan dua kali surat peringatan yang telah dilayangkan. Transparansi status lahan, kejelasan perizinan, serta tindak lanjut penertiban dinilai penting agar penegakan aturan tidak berhenti pada teguran administratif semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dbox Arena belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tindak lanjut atas surat peringatan yang telah disampaikan pemerintah daerah.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

2 Kelurahan di Kota Padang dikukuhkan Oleh UNESCO-IOC Sebagai Tsunami Ready Community

BERITA

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas 

BERITA

Rumah Terancam Roboh Akibat Longsor Tergerus Sungai Batang Arau

BADAN NEGARA

Polres Pasaman Barat Tangkap 3 Pelaku Pencurian Alat Elektronik Di SD 19 Lembah Melintang

BERITA

Jelang Lebaran, Stasiun Bakamla Sambas Bagikan Paket Sembako kepada Nelayan di Perairan Sambas

BERITA

Pameran MTQ Korpri VI Tingkat Nasional 2022 Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

BERITA

Kapolresta Padang Buka Pesantren Ramadhan Tingkat Kota Padang di Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun

ARTIKEL

Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Kepulauan Riau