PadangPanjang.Sinyalnews.com—Pembangunan fasilitas mini soccer Dbox Arena di Kota Padang Panjang menuai sorotan serius. Bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tersebut terungkap dibangun tanpa mengantongi izin resmi, bahkan telah mendapat teguran langsung dari pemerintah pusat, serta dua kali surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Padang Panjang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, bangunan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Bangunan tanpa izin itu telah mendapatkan teguran langsung dari pusat. Bahkan, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, sudah mendatangi panggilan kementerian. Sikap Pemko melalui dinas terkait juga telah melayangkan surat peringatan dua kali,” ujar Wita Desi
Berdasarkan penelusuran, bangunan mini soccer tersebut lebih dahulu diresmikan sebelum teguran dan SP diterbitkan. Peresmian dilakukan pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum KONI Padang Panjang, Panji Rangga Warman, S.IP.
Acara peresmian itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Putra Dewangga, S.S., M.Si, Kabid Olahraga Dinas Porapar Januardi, S.E, serta Ketua Askot PSSI Padang Panjang Doni Rahman, M.Pd Datuak Simarajo, bersama sejumlah undangan lainnya.
Peresmian tersebut memunculkan persepsi publik bahwa bangunan telah sah digunakan, meskipun belakangan diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin alih fungsi
Secara aturan, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, serta harus sesuai dengan RTRW dan RDTR sebagaimana amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, penggunaan lahan pertanian juga diatur ketat dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Indikasi Maladministrasi”
Pengamat politik dan hukum dari LBH Justiciebelen, Jontra SH, menilai kasus ini mengarah pada indikasi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika sebuah bangunan didirikan tanpa izin lalu diresmikan oleh pejabat publik, itu mengarah pada maladministrasi berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Negara tidak boleh datang belakangan setelah bangunan berdiri,” ujarnya.
Menurutnya, peresmian sebelum izin lengkap berpotensi menciptakan legitimasi semu dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah.
“Ketika izin belum ada, tetapi simbol negara sudah hadir, maka itu menunjukkan cacat prosedur dan inkonsistensi kebijakan, yang dalam hukum administrasi termasuk indikasi maladministrasi,” tambah Jontra
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah pasca-teguran pusat dan dua kali surat peringatan yang telah dilayangkan. Transparansi status lahan, kejelasan perizinan, serta tindak lanjut penertiban dinilai penting agar penegakan aturan tidak berhenti pada teguran administratif semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dbox Arena belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tindak lanjut atas surat peringatan yang telah disampaikan pemerintah daerah.(Paulhendri)














