Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Tuesday, 6 January 2026 - 17:38 WIB

Mini Soccer di Lahan Pertanian Dibangun Tanpa Izin, Kadis PUPR: Sudah Ditegur Pusat dan Dua Kali SP

Screenshot

Screenshot

PadangPanjang.Sinyalnews.com—Pembangunan fasilitas mini soccer Dbox Arena di Kota Padang Panjang menuai sorotan serius. Bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tersebut terungkap dibangun tanpa mengantongi izin resmi, bahkan telah mendapat teguran langsung dari pemerintah pusat, serta dua kali surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Padang Panjang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, bangunan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Bangunan tanpa izin itu telah mendapatkan teguran langsung dari pusat. Bahkan, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, sudah mendatangi panggilan kementerian. Sikap Pemko melalui dinas terkait juga telah melayangkan surat peringatan dua kali,” ujar Wita Desi

Berdasarkan penelusuran, bangunan mini soccer tersebut lebih dahulu diresmikan sebelum teguran dan SP diterbitkan. Peresmian dilakukan pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum KONI Padang Panjang, Panji Rangga Warman, S.IP.

Baca Juga :  Waspada Pencurian Gabah Saat Musim Panen Polres Kebumen Gelar "Patroli Gabah"

Acara peresmian itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Putra Dewangga, S.S., M.Si, Kabid Olahraga Dinas Porapar Januardi, S.E, serta Ketua Askot PSSI Padang Panjang Doni Rahman, M.Pd Datuak Simarajo, bersama sejumlah undangan lainnya.

Peresmian tersebut memunculkan persepsi publik bahwa bangunan telah sah digunakan, meskipun belakangan diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin alih fungsi

Secara aturan, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, serta harus sesuai dengan RTRW dan RDTR sebagaimana amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, penggunaan lahan pertanian juga diatur ketat dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Indikasi Maladministrasi”

Pengamat politik dan hukum dari LBH Justiciebelen, Jontra SH, menilai kasus ini mengarah pada indikasi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Hilma Damanhuri Djalil : Selamat Hari UMKM 2023

“Jika sebuah bangunan didirikan tanpa izin lalu diresmikan oleh pejabat publik, itu mengarah pada maladministrasi berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Negara tidak boleh datang belakangan setelah bangunan berdiri,” ujarnya.

Menurutnya, peresmian sebelum izin lengkap berpotensi menciptakan legitimasi semu dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah.

“Ketika izin belum ada, tetapi simbol negara sudah hadir, maka itu menunjukkan cacat prosedur dan inkonsistensi kebijakan, yang dalam hukum administrasi termasuk indikasi maladministrasi,” tambah Jontra

Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah pasca-teguran pusat dan dua kali surat peringatan yang telah dilayangkan. Transparansi status lahan, kejelasan perizinan, serta tindak lanjut penertiban dinilai penting agar penegakan aturan tidak berhenti pada teguran administratif semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dbox Arena belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tindak lanjut atas surat peringatan yang telah disampaikan pemerintah daerah.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Iven Truck Campaign 2023, KTB dan PT Suka Fajar Apresiasi Konsumen Setia di Sumatera Barat  

BERITA

Panglima TNI: Menjaga Perdamaian Bukan Tugas Bagi Tentara, Tetapi Hanya Tentara yang dapat Melakukannya

BERITA

Persiapan Ops Lilin Singgalang 2023, Polda Sumbar gelar Rakor Lintas Sektoral

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pentas Lengger Banyumasan Dalam Rangka Seni Budaya UMKM Hut RI ke 78  

ARTIKEL

Debat Perdana Cawako-Cawawako, Saling Adu Gagasan untuk Masa Depan Kota Paslon O2 “ NAGARI “ Tampil Luar Biasa Menuai Simpati Warga

ARTIKEL

Muhammad Bardan, Putra Ranah Minang di Korps Adhyaksa Dapat Promosi jadi Asisten Intelijen Papua Barat

ARTIKEL

Tb Mhd Arief Hedrawan: Novel Tanah Ombak Karya Abrar Yusra, dari Investigasi ke Fiksi

ARTIKEL

Kabais TNI Terima Kunjungan dari Gubernur Sumatera Barat