Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 18:01 WIB

Kepada Para Caleg yang Pernah Menjadi Mantan Narapidana : Kejari Padang Buka Layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Pidana

Teks Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Afliandi.

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, membuka layanan bagi para calon legislatif yang membutuhkan catatan pidana, karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

“Kejaksaan Negeri Padang akan melayani para calon legislatif mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan politik, output-nya nanti berupa surat keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Jumat (12/5).

Ia mengatakan, layanan tersebut digulirkan menyusul keluarnya instruksi dari Kejaksaan Agung RI sehubungan dengan dimulainya tahapan pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta DPD pada Pemilu 2024.

Dasar kebijakan tersebut memperhatikan pasal 12 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang persyaratan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Baca Juga :  Qasidah Kolaboratif Khas Minangkabau Bangkitkan Seni Budaya Islam Sumbar

Kemudian pasal 15 PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang persyaratan menjadi bakal calon anggota DPD RI.

“Dalam hal ini kejaksaan hanya menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindak pidana kealpaan yang dimaksud adalah tindakan kelalaian yang merugikan orang lain, sedangkan tidak pidana politik seperti perkara kampanye hitam, perbuatan tidak menyenangkan, dan lainnya.

“Tindak pidana kealpaan misalnya orang menebang kayu kemudian mengenai orang lain, atau membuat kolam lalu ada yang jatuh ke dalamnya. Pada intinya bertitik berat ke pasal 359 KUHPidana,” jelasnya.

Afliandi menuturkan, surat keterangan yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu bisa digunakan oleh para calon legislatif untuk kepentingan administrasi pencalonan, serta status hukum yang pasti kepada mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana pidana politik.

Baca Juga :  Gebyar Peringatan HAB Kemenag Ke-78 di Kota Padang Diresmikan

“Kejaksaan mengeluarkan surat keterangan karena merupakan eksekutor dalam alam perkara tindak pidana yang putus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Para calon legislatif yang membutuhkan surat keterangan tindak pidana terkait kealpaan dan dan tindak pidana politik bisa mengaksesnya hingga 14 Mei, menyesuaikan dengan jadwal dari KPU Padang.

Pada bagian lain, Intelijen Kejari Padang juga turut memantau perkembangan dan situasi di setiap tahapan Pemilu 2024, demi memastikan helat demokrasi tersebut berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Danrem 032/Wirabraja resmikan Pos Koramil 07/Air Bangis Kodim 0305/Pasaman

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Buka Puasa Bersama  Dengan Presiden RI di Istana Negara

ARTIKEL

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Wako Hendri Septa Terima Penghargaan dari Kapolresta Padang

BERITA

10 Potensi SAR di Kirimkan Basarnas Cilacap Untuk Mengikuti Jambore Potensi 2023

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Barlius Sambut Kedatangan Tim OSN Sumbar di BIM

BERITA

Gubernur Mahyeldi Jalin Kemitraan dengan Islamic Development Bank terkait Pengembangan Industri Halal di Sumbar

BERITA

Polsek Gringsing Berkomitmen Sosialisasikan Bahaya Radikalisme secara Berkelanjutan di Desa Ketanggan

ARTIKEL

Tinggal Sebatang Kara, Pak Kamar Lebih Sering Makan Dengan Cabe Rawit