Home / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM

Sunday, 8 October 2023 - 11:05 WIB

Aktifitas Reklamasi dipantai konang di hentikan oleh kkp

DUMAI, SINYALNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.

Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan bahwa penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha milik PT. UMK dilakukan lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi.

Adin juga memastikan Bahwa penghentian sementara Reklamasi di pantai Konang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Komir Berperan Penting Dalam Membangun Pertanian Berkelanjutan

Sebelum dilakukan penghentian sementara Adin menjelaskan Bahwa Polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil ( POLSUS PWK3K ) Telah melakukan pemanggilan terhadap Pt UMK untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan ( BAP ) di temukan pelanggaran atas pemanfaatan Ruang Laut dan kemudian PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin Reklamasi.” Terang Adin

Dengan demikian pt UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses Reklamasi untuk sementara waktu dengan dokumen KKPRL di terbitkan ucap Adin

Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang di disaksikan oleh direktur pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan.Halid K jusup di dampingi kadis dkp prov Riau pada lokasi proyek

Selanjutnya Adin menghimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan pwrsetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang laut ( PKKPRL )

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Tenggelam Disungai Banda Gadang Nanggalo Saat Potong Rumput

Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola penyusunan rencana tata ruang dan rencana zonasi . Sesusai dengan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut ( KKPRL ) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang Laut oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Menteri kelautan dan perikanan. Sakti wahyu trengono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru

Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.

Jurnalis : Irwansyah

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

FIK UNP Bahas Kerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Provinsi Bengkulu

BERITA

Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023

ARTIKEL

Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

BERITA

Faisal : Benar Rupanya! Kongkalikong Pembagian Pasar Lubuk Buaya jadi Temuan BPK

BERITA

Babinsa 07/Maos Laksanakan Pengamanan di Pos Pam Mudik Lebaran  

BADAN NEGARA

Rico Alviano Buka Akses Jalan Usaha Tani Petani Kopi Desa Muaro Kalaban

BERITA

Komitmen Terhadap Kelestarian: Patroli Gabungan Jaga Kawasan Hutan dari Ancaman Kebakaran

ARTIKEL

Panglima TNI Memimpin Acara Sertijab Kasum TNI, Irjen TNI dan Pangkogabwilhan III