DUMAI, SINYALNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.
Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan bahwa penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha milik PT. UMK dilakukan lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi.
Adin juga memastikan Bahwa penghentian sementara Reklamasi di pantai Konang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penghentian sementara Adin menjelaskan Bahwa Polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil ( POLSUS PWK3K ) Telah melakukan pemanggilan terhadap Pt UMK untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan ( BAP ) di temukan pelanggaran atas pemanfaatan Ruang Laut dan kemudian PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin Reklamasi.” Terang Adin
Dengan demikian pt UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses Reklamasi untuk sementara waktu dengan dokumen KKPRL di terbitkan ucap Adin
Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang di disaksikan oleh direktur pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan.Halid K jusup di dampingi kadis dkp prov Riau pada lokasi proyek
Selanjutnya Adin menghimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan pwrsetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang laut ( PKKPRL )
Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola penyusunan rencana tata ruang dan rencana zonasi . Sesusai dengan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut ( KKPRL ) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang Laut oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.
Menteri kelautan dan perikanan. Sakti wahyu trengono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru
Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.
Jurnalis : Irwansyah