Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 4 October 2023 - 10:02 WIB

Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.com- Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk komplotan pelaku curanmor. Komplotan tersebut diantaranya D alias Bro (38) warga Desa Gembong Kecamatan Kandangserang, H alias Penot (38) warga Dukuh Kemonggoan Selatan Kecamatan Sragi dan S (39) warga Desa Bulaksari Kecamatan Sragi.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Pekalongan di rumahnya masing-masing pada Jumat (29/09/2023).

Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu (10/09/2023) di Dukuh Karisan Desa Gembong Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan.

“Ketiga pelaku ini kami tangkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di wilayah Kecamatan Kandangserang,” ujarnya, Rabu (04/10/2023).

Baca Juga :  Ops Zebra Candi 2023 Petugas Gelar Bakti Sosial dan Sosialisasi Komunitas Supeltas dan Ojek Online

“D alias Bro ini mengajak kedua pelaku lainnya H alias Penot dan S untuk mengambil 1 unit sepeda motor di salah satu rumah warga di Kandangserang,” tambah Ipda Suwarti.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Minggu, 10 September 2023 salah satu warga Dukuh Karisan Desa Gembong telah kehilangan sepeda motornya.

Korban R (40) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Verza di depan teras rumahnya dengan kondisi motor tidak terkunci stang, sementara kunci kontak dibawa korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Setelah habis subuhan, sekitar pukul 05.00 WIB korban bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut untuk sarana mencari rumput, namun setelah pintu depan dibuka ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya, ia ceritakan kepada tetangganya perihal kejadian sepeda motornya yang sudah hilang.

Baca Juga :  Perlu Sinergi Seluruh Kekuatan untuk Optimalisasi Hilirisasi dan Ekspor Komoditas

Korban tetap mencari rumput untuk pakan ternak, dan setelahnya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandangserang.
Gabungan Unit Reskrim Polsek Kandangserang dan tim Resmob Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan kasus curanmor pun terungkap. Pelaku D dan 2 rekannya pun akhirnya diciduk.

Komplotan spesialis curanmor ini telah melakukan aksinya di 3 TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan 2 TKP di wilayah Pemalang.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 6 unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Terima SK DPW PAN, H. Arizal Aziz Siap “Birukan” Sumatera Barat

ARTIKEL

Habis di Bunuh Jenazah Romli di Kubur di Kubangan Lumpur

BERITA

Tingkatkan Apresiasi Terhadap Karya Seni, Kecerdasan Emosional, Serta Dorong Kreativitas Anak

KOTA PADANG

Gubernur Sumbar Buka Basar Ramadhan Disperindag Sumbar

BERITA

Kayanma Polda Kepri Berganti, Kapolda Kepri Langsung Pimpin Sertijab

ARTIKEL

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

BERITA

Program Sakinah KUA Kecamatan Bungus Teluk Kabung berjalan Sukses

ARTIKEL

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Satgas Yonif 715/Mtl Bersama Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Pelosok Papua