Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 4 October 2023 - 10:02 WIB

Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.com- Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk komplotan pelaku curanmor. Komplotan tersebut diantaranya D alias Bro (38) warga Desa Gembong Kecamatan Kandangserang, H alias Penot (38) warga Dukuh Kemonggoan Selatan Kecamatan Sragi dan S (39) warga Desa Bulaksari Kecamatan Sragi.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Pekalongan di rumahnya masing-masing pada Jumat (29/09/2023).

Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu (10/09/2023) di Dukuh Karisan Desa Gembong Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan.

“Ketiga pelaku ini kami tangkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di wilayah Kecamatan Kandangserang,” ujarnya, Rabu (04/10/2023).

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

“D alias Bro ini mengajak kedua pelaku lainnya H alias Penot dan S untuk mengambil 1 unit sepeda motor di salah satu rumah warga di Kandangserang,” tambah Ipda Suwarti.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Minggu, 10 September 2023 salah satu warga Dukuh Karisan Desa Gembong telah kehilangan sepeda motornya.

Korban R (40) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Verza di depan teras rumahnya dengan kondisi motor tidak terkunci stang, sementara kunci kontak dibawa korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Setelah habis subuhan, sekitar pukul 05.00 WIB korban bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut untuk sarana mencari rumput, namun setelah pintu depan dibuka ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya, ia ceritakan kepada tetangganya perihal kejadian sepeda motornya yang sudah hilang.

Baca Juga :  Humas Polresta Cilacap Gelar Pelatihan AI untuk Tingkatkan Kinerja Bhabinkamtibmas di Era Digital

Korban tetap mencari rumput untuk pakan ternak, dan setelahnya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandangserang.
Gabungan Unit Reskrim Polsek Kandangserang dan tim Resmob Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan kasus curanmor pun terungkap. Pelaku D dan 2 rekannya pun akhirnya diciduk.

Komplotan spesialis curanmor ini telah melakukan aksinya di 3 TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan 2 TKP di wilayah Pemalang.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 6 unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Warna Baru di Polres Padang Panjang: Sertijab Wakapolres dan Kasat Lantas

BERITA

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Tengah Lautan Kebumen oleh Nelayan 

BERITA

UPTD BKOM dan PELKES Dinas Kesehatan Sumbar Peroleh Akreditasi “A”

ARTIKEL

76 Orang Pejabat dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

ARTIKEL

Anak Petani Nagari Terisolir Lulus Menjadi Anggota Polisi

BERITA

Oknum Polisi Berpangkat Iptu dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

ARTIKEL

Pangkalan Bakamla Batam Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

BADAN NEGARA

Koperasi Sumbar Madani Sejahtera Adakan Rapat Anggota Tahunan Tahun 2023