Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 29 September 2023 - 21:48 WIB

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar Telah Memiliki Izin PPKP  

PASAMAN BARAT, SINYALNEWS.COM,– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kab. Pasaman Barat. Kamis (28/9/2023). Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.

 

Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Pekalongan Amankan Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

“Sesuai Intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini,” tegas Reti.

 

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas,” ungkap Reti.

Baca Juga :  Aksi Sigap Polsek Batang Kota Evakuasi Pohon Tumbang 

 

Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

 

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

 

“Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya,” pungkas Reti.

(adpsb/marlim,)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Lintas Juang Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, Polres Bintan Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Bintan

ARTIKEL

MENGENANG DAKWAH SYEKH HAJI ZAINUDDIN HAMIDY, ULAMA PEJUANG DARI PAYAKUMBUH

BERITA

Pos Kout Berhasil ! Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dengan Sukarela Kepada Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti

ARTIKEL

Polresta Cilacap Terjunkan Ratusan Personel Amankan Festival Nelayan 2025

BERITA

Babinsa Menghadiri Pemeriksaan Berkas Bakal Calon Perangkat Desa Tahap 1 Unsur Pelaksanaan Kewilayahan Jabatan Kepala Dusun 

BERITA

Memperingati HUT RI ke-78 Tahun 2023, Menhan Prabowo Sampaikan Keberhasilan Terobosan di Bidang Pertahanan

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup  Latihan Matra Udara I “Sriti Gesit” Tahun 2025

ARTIKEL

Dari FGD Forkopimda Sumbar, Penyalahgunaan Narkotika Meningkat, Hingga April 2025 Tercatat 388 Kasus