Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 29 September 2023 - 21:48 WIB

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar Telah Memiliki Izin PPKP  

PASAMAN BARAT, SINYALNEWS.COM,– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kab. Pasaman Barat. Kamis (28/9/2023). Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.

 

Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.

Baca Juga :  Panglima TNI Membuka Secara Resmi Aksi Bersih Pantai, Wujud Nyata TNI Peduli Lingkungan

“Sesuai Intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini,” tegas Reti.

 

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas,” ungkap Reti.

Baca Juga :  Ratusan rumah warga di nagari koto sawah ujung gading dan Perumahan PT.BPP divisi 03 Air balam terdampak banjir.

 

Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

 

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

 

“Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya,” pungkas Reti.

(adpsb/marlim,)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Di Sumbar , Vaksin Ke 4 Pertama itu ,Di Rupajang

BADAN NEGARA

Satresnarkoba Polres Bintan Sosialisasi Pemahaman Bahaya Narkoba Sebagai Duta Kampung Tangguh bebas Narkoba

BERITA

DPD PAN  Salurkan Sembako dan Beras Ke Dua Rumah Terbakar Di Koto Katiak 

BADAN NEGARA

Mobil Dinas Milik Perusahaan Listrik Negara Siaga 24 jam .

BERITA

Kodim 0736/Batang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

ARTIKEL

Wali Kota Aspresiasi Respon Cepat Tim Damkar Bukittinggi

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Buka Workshop Jaminan Produk Halal Akselerasi 1 Juta Sertifikasi Halal

BERITA

Polres Batang Memudahkan Masyarakat Melaporkan Kejadian Melalui Call Center 110