Home / BERITA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLITIK

Sunday, 9 August 2026 - 11:43 WIB

Gelper Superstar 21 Diduga Berkedok Perjudian Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Batam Sinyalnews.com  – Aroma dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Superstar 21 Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, meski isu ini telah berulang kali menjadi perhatian publik dan lokasi tersebut dikabarkan pernah dirazia aparat penegak hukum, aktivitas di tempat itu diduga masih berlangsung secara terang-terangan.

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan ramainya pengunjung dewasa yang silih berganti keluar masuk arena permainan. Area parkir dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian masih dapat berjalan begitu terbuka tanpa tindakan tegas yang terlihat?

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sistem permainan dilakukan dengan membeli koin. Apabila menang, koin hasil permainan disebut dapat ditukarkan menjadi rokok yang kemudian diduga dikonversi kembali menjadi uang melalui pihak tertentu.

Baca Juga :  Asben Hendri : Senam Setiap Rabu Pagi Wajib diikuti Seluruh ASN Disperindag Sumbar

“Hari ini saya kalah sekitar Rp700 ribu. Sistemnya beli koin, kalau menang bisa ditukar lagi,” ujarnya.

Apabila pengakuan tersebut benar dan didukung alat bukti, maka praktik tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum karena berpotensi memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan aktivitas di dalam arena, tetapi juga lemahnya efek penindakan yang dirasakan masyarakat. Bila lokasi yang berkali-kali menjadi sorotan tetap beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Kodim 0301/Pbr Bersama Stakeholder Laksanakan Aksi Bersih Pasar Pagi Arengka Guna Cegah Banjir

Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung di ruang publik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, penyelidikan yang profesional, serta penegakan hukum yang transparan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.

Masyarakat kini menunggu jawaban, bukan sekadar razia sesaat. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik perjudian yang meresahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Afriansyah/Batam)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Terdakwa Budiman Mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim

BERITA

Zulhendri Ismed: Sukses Gelar Pertunjukan Silat Tradisi Minangkabau PPSI Sumatera Barat bersama Sendratasik FBS UNP

ARTIKEL

Ucapan Terimakasih Satgas Yonif 122/TS Bersama Masyarakat, Pos Pitewi Laksanakan Perpisahan Serta Makan Bersama Jelang Berakhirnya Penugasan

ARTIKEL

Himbauan Dari Ketua LKAAM Kota Padang, Kembalikan Surau Seperti Dahulunyo

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

ARTIKEL

Pelepasan Jenazah Frisli Deta Fajri: Hendri Septa Ajak Masyarakat Merenungkan Makna Kematian Dan Memohon Ampunan

BERITA

Respon Cepat Anggota Polri, Bantu Padamkan Api yang Membakar Warung Makan Cepat Saji di Cilacap

BERITA

Ketua DPRD Eka Wahyu : Sepi Tak Ada Atraksi Budaya Sawahlunto Bisa Jadi Kecamatan