Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

SUMUT SINYALNEWS.COM – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Menteri Agama RI Apresiasi Walikota Padang

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1715-05/Batom Kodim 1715/Yahukimo Bantu Masyarakat Tanam Padi

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Olahraga Bersama Kodim Cilacap Tingkatkan Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh

BERITA

Anggota DPRD Kota Padang Kunjungi Korban Kebakaran Parupuk Tabing

ARTIKEL

Babinsa Koramil 02/Timika Karya Bakti Pembersihan Pasar Bersama Masyarakat

ARTIKEL

Diduga 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi Mendapat Titipan KPU Pusat Untuk Lolos Ikut Pemilu

BERITA

Mudik Aman Berkesan, Itulah Ungkapan Seorang Pemudik yang melintas di Kota Pekalongan

BERITA

Perkokoh Nilai-Nilai Budaya Bangsa, Anniversary ke 5 FWJI Songsong Indonesia Maju

ARTIKEL

KUA Lubeg-Humas Kemenag Perkuat Publikasi Informasi melalui Kolaborasi

BERITA

Toyota, Honda dan BMK Sponsori  Alfiano’s Green Park Fishing Tournament 2023