Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

SUMUT SINYALNEWS.COM – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Kabar Gembira Buat Calon Pemudik Cuti Lebaran dimajukan, Berikut Jadwalnya

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  MUI, Tokoh Adat dan Pemerintah Berperan Untuk Meningkatkan Tatanan Kehidupan Umat

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Tidak Memiliki Legalitas Jelas, APH & Dinas Terkait Diminta Segera Tindak Gudang Kayu Milik Nuriman

BERITA

Dr. Alfroki Martha pimpin pemuda ARUS Kampung Kalawi, saatnya pemuda Intelektual maju menuju generasi Z

ARTIKEL

Thawalib Gunung Padang Panjang Ikuti Diamers start up competition SMP/MTs se -Sumatera Barat Tahun 2024

BERITA

Jaga Kondisi Wilayah Tetap Aman, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komunikasi Dengan Warga Binaan

BERITA

Warga Parak Karakah Keluhkan Jalan Rusak Yang Tak Kunjung di Perbaiki.

BERITA

PEMUDI/i ARUS LAKUKAN AKSI SOLIDARITAS PALESTINA, DR. ALFROKI LANGSUNG TURUN DI JALAN

BERITA

Waketum II PSTI Sumbar Tutup Secara Resmi Penataran Pelatih Sepak Takraw se Sumbar

SEPAK BOLA

Batang Berselawat: Doa Bersama Menjaga Keamanan Kabupaten Batang