Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

SUMUT SINYALNEWS.COM – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Dilengkapi Prodi Magister Kebencanaan, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Unand Masuk 10 Besar Kampus Terbaik Nasional

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional, Aqua Dwipayana Motivasi Personel Ditpolarud Polda Sumbar; Tingkatkan Komunikasi Polri

ARTIKEL

MAJU JADI CALON ANGGOTA DPD 2024 DARI NON PARTAI YONG HENDRI, SH DT. PADUKO RENO

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”                                  

ARTIKEL

DPRD Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda Disetujui Oleh 6 Fraksi DPRD Padang Panjang

BERITA

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Komitmen PT. Pegadaian dan Forsepsi dalam Menjaga Lingkungan lewat Pengelolaan Sampah

BERITA

Menhan Prabowo Resmikan RS di Papua dan Serahkan Bantuan 164 Unit Kendaraan Dinas untuk TNI-Polri 

BERITA

Sekber IPJT Pekalongan Raya Berbagi Takjil dan Buka Bersama

ARTIKEL

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Guru Ahli Pertama di Lingkungan Kemenag Kota Padang