Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

SUMUT SINYALNEWS.COM – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Marak PETI Beroperasi Kembali di Duo Koto, Kepolisian & DLHK Diminta Segera Bertindak

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  20 ASN di Kota Pekalongan Pensiun

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TNI Polri dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Impian

BERITA

Andre Milleniq Kandaskan Harapan Wawan Jambi Di Final Pemula Biliar Di Osama Padang Panjang.

BERITA

Satgas Preemtif Lakukan Upaya Persuasif, Himbau Masyarakat Tak Menonton Latihan Tim Piala Dunia U-17 : dapat mengganggu Konsentrasi Pemain

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada 2024

BERITA

Penyaluran Cadangan Bantuan Pangan Beras Bulog Tahap I Tahun 2023 Desa Karangjati Kec. Sampang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Pendampingan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) DiDesa Binaan

ARTIKEL

Pemberian Suplementasi Vitamin A dan Obat Cacing di Posyandu DiDesa 

BERITA

Pastikan Kebutuhan Air Tercukupi Babinsa Lakukan Penyiraman Tanaman Cabai Secara Rutin