Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

SUMUT SINYALNEWS.COM – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Tewaskan 1 orang dan Lukai 5 Lainnya, Polisi Tangkap 3 Pelaku Peracik Petasan di Karangdadap Pekalongan

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Lantik 310 Bintara Baru Gelombang II T.A 2023

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Foto pasangan calon Hendri Arnis & Allex Saputra saat menjalani test kesehatan di RS M Djamil Padang Sabtu 31/8-2024

BERITA

Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Jagung di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Bapanas

BERITA

Permudah Akses Transportasi, Babinsa Bersama Warga Buat Jalan Lingkar

BERITA

Tiga Pilar Desa Maoskidul Hadiri Jalan Sehat Dalam Rangka HUT RI KE 78 di Lapangan Desa Maos Kidul

BERITA

Beri Bimbingan Manasik Haji, Kakamenag Kasiman : Niatkan Ibadah Ikhlas karena Allah  

BERITA

Cek Pos PamTempat Wisata, Kapolresta Cilacap Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

ARTIKEL

Akhirnya Disdik Prov Tampung Siswa yang Tak Tertampung, Bersekolah di SMA Negeri Padang Panjang

ARTIKEL

Rapat Paripurna HUT 354 Kota Padang, Wako Hendri Septa Ajak Masyarakat Bersinergi Bersama