Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Tuesday, 29 August 2023 - 19:38 WIB

Kemenag Kota Padang MoU Dengan Pengadilan Agama Padang, Ini Penjelasannya

Padang, Sinyalnews.com— Bertempat di Ruang Sidang Utama  Babussalam Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Padang  Jalan Durian Tarung No 1 Baypass Kota Padang,  Senin 28 Agustus 2023.

Sedang berlangsung, Perjanjian Kerjasama ataupun Memorandum of Understanding (MoU) Kantor Kementerian Agama Kota Padang  dengan Pengadilan Agama Kelas 1 Padang tentang Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah  Pencatatan Pernikahan Pelayanan Integritasi Penerbitan Buku Nikah.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Pengadilan Agama Padang selanjutnya disebut pihak Pertama , ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Nursal.

Sementara itu, bertindak untuk dan atas nama Kantor Kementerian Agama Kota Padang, disebut Pihak Kedua ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi.

Kepala Kantor, Saat berikan sambutan mengatakan bahwa  Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan kerja sama dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Khususnya perubahan status perkawinan karena adanya penetapan/pengesahan perkawinan (itsbat nikah) dari Pengadilan Agama Padang Akibat dari pada itu, terjadinya perubahan status perkawinan sehingga perlu adanya pencatatan perkawinan di Kementerian Agama (Kantor Urusan Agama), ungkapnya.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Masyarakat Puncak Jaya Makan Bersama

Selanjutnya para kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama untuk melaksanakan pelayanan terpadu dan pelayanan terintegrasi secara prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Kota Padang dengan motto “One Day One Service” , sambung Kepala Kantor.

Lebih jauh, dijelaskan Kepala Kantor bahwa Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan secara prima melalui sidang terpadu berupa itsbat nikah dan layanan kemudahan pengurusan penerbitan Buku Nikah.

Selain itu juga untuk mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan penerbitan Buku Nikah bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang.

Hal senada disampaikan , Ketua Pengadilan Agama Padang Nursal bahawa Kerjasama ini juga  bertujuan untuk Memperjelas status perkawinan bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang, Mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang.

Baca Juga :  *Sijago Merah Mengamuk Empat Kios Ludes Terbakar*

Mempercepat proses dan penyelesaian dokumen kependudukan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang, Mewujudkan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi sebagai bagian dari penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Padang yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi.

Semoga Kerjasama ini berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan serta mendapatkan kebekahan dan Rhido Allah SWT”, harapnya.

Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi, Staf Bimas Aldri, dan Segenap unsur Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se- Kota Padang, beserta  Pejabat/ Dewan Hakim dilingkungan Pengadilan Agama Padang. (HarisTJ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Impian Warga Pesalakan Memiliki Jalan Mulus, Lewat TMMD Bakal Terwujud

BERITA

Babinsa Dukung Penuh Sambut Kirab Pemilu 2024

ARTIKEL

WoW! ABM Akan Gelar Demo Kenaikan Tarif Listrik di PLN Batam Jum’at Nanti. Ini Tuntutan Lainnya…

ARTIKEL

Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Bantuan CSR Dari Bank Tabungan Negara

ARTIKEL

“Panen Hasil Belajar” Calon Guru Penggerak 2024 Provinsi Sumatera Barat Sangat Meriah

BERITA

Ketum Dharma Pertiwi  Beri Santunan dan Tali Asih Kepada Ahli Waris Awak Pesud Bonanza T-2503

ARTIKEL

Warga Bicara, DPRD Mendengar: Asa Baru dari Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan

BERITA

Beredar Video di Media Sosial dengan Narasi Tabrak Lari di Pekalongan, Ini Fakta Sebenarnya