Langkah Awal Menuju Pembentukan Koperasi Kreativita Anak Nagari Indonesia mengutamakan dasar hukum pendirian legalitas Koperasi.
I. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi harus ada landasan hukum yang mengaturnya. Dasar hukum koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peranan dan asas koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 1992, Nomor 116.
Demikian pula dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan kemudian Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Prinsip-prinsip Perkoperasian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Surat Kabar Umum Republik Indonesia. Undang -Undang Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2832 yang dahulu digunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh para anggotanya untuk menjalankan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan perekonomiannya guna menjamin kesejahteraannya.
Dasar Hukum Koperasi di Indonesia:
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Syarat dan Tata Cara Pengesahan Undang -Undang Pendirian dan Perubahan Piagam Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Simpan Pinjam Koperasi. Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI Nomor 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 01/Per/M.KUKM/I/ 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kegiatan Simpan Pinjam oleh koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor : 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 tahun 2018 tentang Perzinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
II. PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar Memiliki anggaran dasar koperasi
III. TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Tata cara pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
Pembentukan Kelompok Pra Koperasi
Anggota masyarakat yang memiliki kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama membentuk kelompok dengan jumlah anggota kelompok paling sedikit 20 orang. Kelompok ini disebut PRAKOPERASI karena belum berbadan hukum.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Sebelum diadakan rapat persiapan pembentukan koperasi, para panitia (pendiri) terlebih dahulu mengadakan rapat internal untuk mempersiapkan dan membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana persiapan pembentukan atau pendirian koperasi, yaitu :
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat kedudukan. Nama terdiri dari minimal 3 (tiga) kata dan nama harus menghindari golongan tertentu dan hal-hal berbau sara
Jenis koperasi
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ketentuan mengenai keanggotaan; nama para pendiri harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar
Ketentuan mengenai rapat anggota dan keputusan-keputusan dalam rapat apa saja
Ketentuan mengenai pengelolaan
Ketentuan mengenai permodalan
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ketentuan mengenai sanksi
Penyusunan Rancangan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi
Pada tahap ini dilakkukan penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi beserta hal lain yang diperlukan dalam pembentukan atau pendirian koperasi, termasuk beberapa hal khusus yang belum termuat dalam Anggaran Dasar (AD). Yang perlu dipersiapkan adalah :
Menentukan besarnya Simpanan Pokok
Menentukan besarnya Simpanan Wajib setiap bulan per anggota
Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Periodisasi Pengurus dan Pengawas
Pengawas sebagai pengontrol pada setiap kegiatan usaha koperasi yang hendak dijalankan pada satu tahun buku
Rapat Pembentukan Koperasi
Yang perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan rapat pembentukan koperasi adalah :
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri (dibuatkan dengan daftar hadir)
Rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekura-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan hkeputusan rapat anggota (RA) koperasi yang bersangkutan.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri yang disepakati secara bersama
Rapat pembentukan koperasi wajib dihadiri oleh pejabat yang berwenang dari instansi teknis yaitu Dinas Koperasi dan UMKM
Pada saat penyelenggaraan rapat pembentukan, wajib membahas mengenai : pokok-pokok materi, isi atau muatan anggaran dasar (AD) koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama (untuk menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pada saat pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris).
Pelaksanaan rapat wajib dituangkan dalam berita acara atau notulen papat pembentukan dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta wakil dari pendiri (perwakilan dari anggota yang hadir) sebagai saksi.
(Putra-sgm)














