PEMALANG SINYALNEWS.COM – DPD Kawali Pemalang setelah 5 suratnya diabaikan oleh Pemda Pemalang hari ini Senin, 28 Agustus 2023 difasilitasi oleh DPRD untuk mengawal lingkungan hidup diforum yang dihadiri oleh anggota komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Kepala DLH, Kepala Disperkim, Dinkes, Bappeda, Kabag perekonomian Setda kab. Pemalang dan Rismanto anggota DPRD dari partai golkar.
Audiensi dipimpin oleh Bpk. Slamet ramuji wakil ketua komisi B. Ketua DPD Kawali Bapak Ir. Edi Raharja diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan persoalan lingkungan hidup pada 3 bidang yaitu sampah, industri dan Galian C. Sebelum memaparkan persoalan 3 bidang itu ketua DPD Kawali Pemalang mengkritisi waktu yang dijadwalkan pkl. 13 : 00 WIB molor sampai pkl. 14 : 00 WIB.
“Dari segi waktu pelaksanaan saja tidak tepat bagaimana Pemda dapat menyelesaikan persoalan sampah dengan cepat.” ungkap ketua DPD Kawali Pemalang.
Pada persoalan bidang sampah berlangsung diskusi panjang karena tidak ada kejelasan tentang retribusi yang dibebankan pada pengelola jasa angkut sampah tingkat desa dengan besaran nominal variatif ada yang 20.000 perbongkar sampah di TPA, ada yang 150.000 perbulan dan ada yang 200.000 perbulan. Dipertegas oleh perwakilan pengelola jasa angkut sampah desa Bajaranyar membenarkan adanya retribusi tersebut ada tanda bukti yang berstempel DLH. Masyarakatpun kecewa atas penutupan warga hal itu tertulis pada angket investigasi DPD Kawali.
Ketua DPD Kawali juga menyampaikan tuntutan warga Pesalakan atas kompensasi atas dampak negatif yang timbul adanya selama TPA belum diberikan haknya, Namun pihak DLH tidak bisa memberikan keterangan sesuai yang diharapkan warga.
Ditegaskan oleh Bpk Rismanto anggota DPRD partai Golkar bahwa untuk kompensasi belum ada anggaranya.
Dibidang industri DLH atau pemkab disebutkan oleh ketua DPD Kawali Pemalang tidak merespon laporan atas beberapa perusahaan yang tidak memiliki legalitas beroperasi aman aman saja, bahkan ada perusahaan yang menyewa kepada gedung milik BUMN dan ditanyakan mekanisme penyewaanya bagaimana hanya dijawab “itu dalam” begitu kata staf DLH.
Disebutkan juga oleh ketua DPD Kawali Pemalang banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tanpa Surat Ijin Pengelolan Air Tanah (SIPA).
“Sedangkan persoalan pada bidang galian c ketua DPD Kawali Pemalang mempersingkat penyampainya mengingat waktu sudah larut sore,”
Ketua DPD Kawali Pemalang hanya menyinggung beberapa pengelola galian yang melanggar pada garis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan itu dinas terkait tidak melakukan reaksi. Dan ditutup pada penyampaian trakhirnya Ketua DPD Kawali Pemalang akan melakukan Class Action apabila Pemda Pemalang tidak melakukan tindakan cepat yang solutif atas aduan Kawali Pemalang. (wadio)