Audiensi digedung DPRD Pemalang Molor

PEMALANG SINYALNEWS.COM – DPD Kawali Pemalang setelah 5 suratnya diabaikan oleh Pemda Pemalang hari ini Senin, 28 Agustus 2023 difasilitasi oleh DPRD untuk mengawal lingkungan hidup diforum yang dihadiri oleh anggota komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Kepala DLH, Kepala Disperkim, Dinkes, Bappeda, Kabag perekonomian Setda kab. Pemalang dan Rismanto anggota DPRD dari partai golkar.

Audiensi dipimpin oleh Bpk. Slamet ramuji wakil ketua komisi B. Ketua DPD Kawali Bapak Ir. Edi Raharja diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan persoalan lingkungan hidup pada 3 bidang yaitu sampah, industri dan Galian C. Sebelum memaparkan persoalan 3 bidang itu ketua DPD Kawali Pemalang mengkritisi waktu yang dijadwalkan pkl. 13 : 00 WIB molor sampai pkl. 14 : 00 WIB.

“Dari segi waktu pelaksanaan saja tidak tepat bagaimana Pemda dapat menyelesaikan persoalan sampah dengan cepat.” ungkap ketua DPD Kawali Pemalang.

Baca Juga :  Pembangunan RTLH TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Masuk Tahap Plester Dinding

Pada persoalan bidang sampah berlangsung diskusi panjang karena tidak ada kejelasan tentang retribusi yang dibebankan pada pengelola jasa angkut sampah tingkat desa dengan besaran nominal variatif ada yang 20.000 perbongkar sampah di TPA, ada yang 150.000 perbulan dan ada yang 200.000 perbulan. Dipertegas oleh perwakilan pengelola jasa angkut sampah desa Bajaranyar membenarkan adanya retribusi tersebut ada tanda bukti yang berstempel DLH. Masyarakatpun kecewa atas penutupan warga hal itu tertulis pada angket investigasi DPD Kawali.

Ketua DPD Kawali juga menyampaikan tuntutan warga Pesalakan atas kompensasi atas dampak negatif yang timbul adanya selama TPA belum diberikan haknya, Namun pihak DLH tidak bisa memberikan keterangan sesuai yang diharapkan warga.

Ditegaskan oleh Bpk Rismanto anggota DPRD partai Golkar bahwa untuk kompensasi belum ada anggaranya.
Dibidang industri DLH atau pemkab disebutkan oleh ketua DPD Kawali Pemalang tidak merespon laporan atas beberapa perusahaan yang tidak memiliki legalitas beroperasi aman aman saja, bahkan ada perusahaan yang menyewa kepada gedung milik BUMN dan ditanyakan mekanisme penyewaanya bagaimana hanya dijawab “itu dalam” begitu kata staf DLH.
Disebutkan juga oleh ketua DPD Kawali Pemalang banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tanpa Surat Ijin Pengelolan Air Tanah (SIPA).

Baca Juga :  Apel Sinergitas TNI - POLRI Wujudkan Kondusifitas Kamdagri Dalam Mengawal Tahun Politik 2024

“Sedangkan persoalan pada bidang galian c ketua DPD Kawali Pemalang mempersingkat penyampainya mengingat waktu sudah larut sore,”
Ketua DPD Kawali Pemalang hanya menyinggung beberapa pengelola galian yang melanggar pada garis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan itu dinas terkait tidak melakukan reaksi. Dan ditutup pada penyampaian trakhirnya Ketua DPD Kawali Pemalang akan melakukan Class Action apabila Pemda Pemalang tidak melakukan tindakan cepat yang solutif atas aduan Kawali Pemalang. (wadio)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gustami Hidayat Resmikan Lapangan Basket SMAN 5 Padang

BADAN NEGARA

Masjid Istighfar Parak Gadang Gelar Lomba ” Memaparkan Penggalan Kisah Nabi Besar Muhammad SAW

ARTIKEL

Hadirkan Diskusi Publik dan P5RA di Peringati Hardiknas 2025

ARTIKEL

FIK UNP MoA dengan SMK Excellent YSI Sport Education Sijunjung.

SEPAK BOLA

Polres Batang Musnahkan Miras dan Knalpot Brong Menjelang Lebaran

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang Beserta Tim Monitoring Asesmen MIN 1 Kota Padang  

BADAN NEGARA

Metro TV-TNI Sinergi Publikasikan Dedikasi Prajurit Untuk Negeri

BERITA

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Candi Polres Pekalongan Laksanakan Sterilisasi di Kantor KPU dan Bawaslu