Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK / UMKM

Wednesday, 23 August 2023 - 01:06 WIB

Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung”

SUMBAR SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang diberi nama “5 Untung” ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak 5 hal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan keputusan tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.

Baca Juga :  Polisi Dibekali Buku Saku Pedoman Netralitas Polri Dalam Pemilu

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga :  Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Gelar Pelatihan Cukur Rambut

Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

“Pembebasan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan denda administrasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2023,” katanya.

Kemudian, katanya, kendaraan Bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dari Surat Protes ke Tiket Nasional: PSPP Bangkit, Padang Panjang Menang Melawan Ketidakjelasan

BERITA

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas 

ARTIKEL

Film Believe Raih Juara Kategori Best Director di Festival Film Internasional Montreal 2025

BERITA

Wagub Audy Joinaldi Buka Bazar Ramadhan Disperindag Sumbar

BERITA

Brigjen Pol Firly R Samosir, Putra Batak Pertama Komandan Pasukan Brimob I Sumatera

ARTIKEL

Pjs Bupati Agam Endrizal Ajak Jajaran Wujudkan Visi dan Misi Kab Agam

BADAN NEGARA

Hari Perdana, Kakan Kemenag Kota Padang Pantau Pelaksanaan KSM Tingkat Provinsi Sumatera Tahun 2023

BERITA

Polda Jateng Ajak Masyarakat Turut Serta Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Cegah Penyebaran Hoax