Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK / UMKM

Wednesday, 23 August 2023 - 01:06 WIB

Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung”

SUMBAR SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang diberi nama “5 Untung” ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak 5 hal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan keputusan tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.

Baca Juga :  Bukti Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga :  Danlanud HND Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Gelombang I/A-89 Tahun 2025

Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

“Pembebasan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan denda administrasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2023,” katanya.

Kemudian, katanya, kendaraan Bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Wanita Muda Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Cilacap

ARTIKEL

Dua Sekolah Padang Panjang Terima Penghargaan Adiwiyata Nasional

BERITA

Kadis DLH Sumbar Apresiasi Semen Padang, Serahkan 20 Bak Sampat Terpilah untuk Masjid Raya Sumbar

ARTIKEL

Panghulu Suku Guci Pauh IX Padang : Bangun Kesinergiaan Antara KAN dan Pemerintah Kecamatan

BERITA

Gubernur Mahyeldi Kerahkan ASN Pemprov Sumbar Borong Bawang Merah Petani saat Bazar di Masjid Raya Sumbar

ARTIKEL

Anak Dan Ayah Tewas di Dalam Sumur

ARTIKEL

2 HARI MELAKUKAN PENCARIAN, TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN PENCARI KELAPA YANG TENGGELAM DI SUNGAI KLAWING

ARTIKEL

Tersangka Peragakan 19 Adegan Rekontruksi Saat Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya