Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK / UMKM

Wednesday, 23 August 2023 - 01:06 WIB

Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung”

SUMBAR SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang diberi nama “5 Untung” ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak 5 hal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan keputusan tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.

Baca Juga :  Kebakaran Truk NPS Satgas Pamtas Yonif 509/BY di Tol Surabaya-Gempol

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Pimpinan Presiden RI  

Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

“Pembebasan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan denda administrasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2023,” katanya.

Kemudian, katanya, kendaraan Bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Jaga Kebersihan Pantai Kemiren, Babinsa Bersama Jambore Bersih-Bersih Pantai

BERITA

Kapolres Pekalongan Cek Kelengkapan Personil Bhabinkamtibmas

ARTIKEL

Wirid Mingguan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar

BERITA

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi Dan Solid Amankan KTT ASEAN

ARTIKEL

LKKS Pasbar Laksanakan Sosialisasi Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Untuk Ketahanan Keluarga Di Nagari Sungai Aua

ARTIKEL

Pria di Cilacap Kedapatan Simpan Sabu, Tak Berkutik Saat Digeledah

ARTIKEL

Hari ini, SMK Kesehatan Genus Sumbar Wisuda dan Angkat Sumpah: Wakil Gubernur Sumbar Mengucapkan Selamat Kepada Wisudawan/Ti SMK Kesehatan Genus Sumbar Angkatan ke 2

BERITA

KPU Imbau Bancaleg Segera Penuhi Persyaratan