Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 18 October 2023 - 20:52 WIB

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas 

PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah masih rawan dan banyak ditemukan peredaran minuman keras (Miras), yang bermodus dengan penjualan ruko sembako Di antaranya Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Ipda Mugiya Leksana selaku pimpinan giat mengatakan, kami selaku dari tim mitra media Humas Polri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan Kamtibmas agar tetap kondusif. “Kita sambangi beberapa tempat penjualan miras Kususnyail di wilayah hukum Pekalongan Raya yang menjual minuman keras.

Tujuan kami dari awak media mitra Humas Polres Pekoalong menyambangi penjual miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras. Senin, (16/10/2023).

Baca Juga :  Film Believe Raih Juara Kategori Best Director di Festival Film Internasional Montreal 2025

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

UU No 40 tahun 1999 tentang Pers :

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Sambut HUT Humas Polri dengan Pelestarian Lingkungan, Bidhumas Polda Sumbar Tanam Pohon

UUHC (Undang-undang Hak Cipta), Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Bahkan masyarakat lingkungan setempat merasa terganggu dan kurang nyaman dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut. yang kami sayangkan penjual miras saat di konfirmasi tim awal media dia mungutararakn bahwa sudah di handel dengan oknum pengacara dan oknum polres. (TIM)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Rasakan Perjalanan Umroh Yang Aman, Nyaman Bersama Seroja Erawisata Cabang Padang

BERITA

Keluarga Besar UNES Berduka. Prof, Dr, Philips Adrianus Kana, SH, MH di panggil Sang Khalik

BERITA

Perantau Memiliki Peranan Penting dalam Pembangunan Nagari

BERITA

Kapolres Bintan Pimpin Bakti Sosial Dalam Menyambut Hari Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023

BERITA

Tabungan Utsman Program Unggulan Kota Bukittinggi Sudah Dimanfaatkan 3275 Pelaku UMKM

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XVII/Cenderawasih

BERITA

Pimpin Apel Gelar Pasukan OMB Singgalang 2024, Kapolda Sumbar : Kita Siap Ciptakan Pemilu Damai di Sumbar

BERITA

Sensus Pertanian 2023 di Kota Pekalongan Rampung 100 Persen