Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 18 October 2023 - 20:52 WIB

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas 

PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah masih rawan dan banyak ditemukan peredaran minuman keras (Miras), yang bermodus dengan penjualan ruko sembako Di antaranya Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Ipda Mugiya Leksana selaku pimpinan giat mengatakan, kami selaku dari tim mitra media Humas Polri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan Kamtibmas agar tetap kondusif. “Kita sambangi beberapa tempat penjualan miras Kususnyail di wilayah hukum Pekalongan Raya yang menjual minuman keras.

Tujuan kami dari awak media mitra Humas Polres Pekoalong menyambangi penjual miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras. Senin, (16/10/2023).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Padang Serahkan Bantuan Satu Lapangan Tenis Meja Untuk Pemuda Masjid Arraudhah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

UU No 40 tahun 1999 tentang Pers :

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Miliki Izin Eksplorasi, PT Bakapindo Sudah Melakukan Operasi Produksi

UUHC (Undang-undang Hak Cipta), Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Bahkan masyarakat lingkungan setempat merasa terganggu dan kurang nyaman dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut. yang kami sayangkan penjual miras saat di konfirmasi tim awal media dia mungutararakn bahwa sudah di handel dengan oknum pengacara dan oknum polres. (TIM)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menhan Prabowo ke Kadet Mahasiswa UNHAN RI: Cari Solusi Atasi Kesulitan Rakyat

ARTIKEL

Pj Sekda Kota Padang Raju Mendrova Buka Musrenbang Kecamatan Padang Barat :

BERITA

Hatinya PKK, Wujudkan Pekarangan Produktif

BERITA

Binrohtal Polres Kebumen Pendekatan Agama Dalam Bertugas

BADAN NEGARA

Temu Ramah dan Silaturahmi Parenting Eks Kampus 2 SMAN 1 Padang dihadiri Kepsek dan Wakepsek

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN TERHADAP SUKIRNO YANG MENCEBURKAN DIRI KE SUNGAI  

BERITA

Rico Alviano : PKB Optimis Target 100 Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Akan Tercapai  

BERITA

Polda Kepri Melaksanakan Penanaman Bibit Pohon Sebanyak 11.930 Secara Serentak di Wilayah Kepulauan Riau