Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:48 WIB

Mantap, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 2 Pengedar Sabu

Bintan, Sinyalnews.com- Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan terhadap tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21-07-23)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Baca Juga :  Kota Padang di Landa Gempa. Masyarakat diminta Waspada

Setelah tersangka diamankan, EY bernyanyi dengan mengakui mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya, Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu juga didapatkan juga Timbangan Digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Basarnas Dan Komisi V DPR RI Dapil 8 Jawa Tengah Bersinergi Gelar Bimbingan Teknis Di Bidang Pertolongan Pertama

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” tutup IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. (RA)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Boiler Setrika Uap meledak, Akibatkan Sebuah Rumah di Kedungwuni Pekalongan Rusak

ARTIKEL

5.128 Makam Nunggak Retribusi. DLH Kota Padang Akan Isi Dengan Makam Baru

BERITA

Kapolres Fahri Bersama Jajaran Amankan Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Indramayu 

BERITA

15 Taruna Akpol TK I angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama akan Melakukan Latihan Kerja di Polres Pekalongan

ARTIKEL

423 JCH Kloter Perdana Bertolak ke Tanah Suci Mekah

ARTIKEL

Pencerah Desa Indonesia Audensi Dengan Wakil Bupati Pasaman

BERITA

Ratusan Masyarakat dan Prajurit Sholat Idul Fitri 1444 H Bersama di MAKODAM II/SRIWIJAYA  

ARTIKEL

Kasdim 1710/Mimika Berikan Materi Kepemimpinan Pancasila Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator