Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:48 WIB

Mantap, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 2 Pengedar Sabu

Bintan, Sinyalnews.com- Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan terhadap tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21-07-23)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Baca Juga :  *Meriahkan HUT TNI Ke 78, Yonkav 5/DPC Gelar Donor Darah, Baksos Dan Pengobatan Gratis*

Setelah tersangka diamankan, EY bernyanyi dengan mengakui mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya, Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu juga didapatkan juga Timbangan Digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Tiga Nakes RSUD Bukittinggi Kandidat Nakes Teladan

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” tutup IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. (RA)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolresta Cilacap Memantau Pelayanan BPKB di Polresta Cilacap

BERITA

Launching Serambi 2023, BI Tegal Imbau Warga Lakukan Penukaran Uang di Layanan Kantor Perbankan Resmi  

ARTIKEL

Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

ARTIKEL

Jaga Kesehatan dan Kekompakan, Polresta Cilacap Gelar Olahraga Rutin Dipimpin Kapolresta

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Bimtek Sistem Keuangan dan Coretax

ARTIKEL

Aster Panglima Buka Komsos TNI dengan Komunitas Teritorial, Dorong Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

BERITA

Hj Zubaidah SE Maju Caleg Nomor Urut 3 dari Partai PKS Dapil1

ARTIKEL

Tingkatkan Kompetensi, Taruna AAL Tingkat IV Korps Marinir Ikuti Asesmen Kompetensi