Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 21 July 2023 - 10:53 WIB

Ungkap Kasus Curat di Bojong, Polres Pekalongan Tangkap Satu Pelaku, Satunya DPO

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bojong Wetan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh karyawan korban pada Selasa (18/07) sekitar pukul 06.30 wib ketika hendak memberi makan burung peliharaan.

“APA (23) ini karyawan dari korban yang setiap harinya memberi makan burung peliharaan milik korban. Pagi itu, ketika ia masuk ke teras rumah, sudah tidak melihat burung di dalam kandang,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, APA segera memberitahukan kejadian tersebut kepada H (46) selaku pemilik burung, bahwa burung miliknya telah hilang.

Selanjutnya, korban bersama dengan istrinya langsung mengecek di teras rumah dan melakukan pencarian di sekitar rumahnya, akan tetapi burung miliknya memang telah hilang.

Baca Juga :  Kedekatan Bang Jhon LBF Dengan Calon Walikota Padang ,"Bang ALKUDRI Semoga bisa Menebar Kebaikan untuk Kota Padang Lebih Maju.

“Burung milik korban yang hilang tersebut berjenis Murai Batu beserta sangkar dan kerodongnya,” tambah Ipda Suwarti.

Dengan hilangnya burung tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke kantor Kepolisian setempat.

Unit Reskrim Polsek Bojong yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari informasi tim Resmob Polres Pekalongan, bahwa Polsek Kedungwuni juga menangkap pelaku curat. Berbekal dari keterangan pelaku curat yang sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni, Unit Reskrim Polsek Bojong kemudian melakukan interogasi dan pengembangan.

Benar saja, pelaku yang ditangkap oleh Polsek Kedungwuni juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bojong.

“Jadi pelaku MA alias Koplek (32) warga Desa Rengas Kec. Kedungwuni sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni, dan dari pengakuannya juga melakukan pencurian burung di Desa Bojong Wetan Kec. Bojong bersama rekannya pada Selasa (18/07) sekitar pukul 03.00 wib,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Ferdy Sambo dkk

“sementara untuk rekannya masih dalam pencarian (DPO),” tambah PS. Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 potong kerodong kandang burung berwarna ungu bertuliskan “EBODSOLUTION Solusi masalah Burung” dimana merupakan salah satu barang milik korban.

Dijelaskan oleh Ipda Suwarti, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar rumah untuk bisa masuk ke dalam teras rumah dan mengambil barang milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

ARTIKEL

Babinsa Desa Paketingan Kecamatan Sampang Serka Ugas Hadiri Lelang Tanah Bondo Deso

BERITA

Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah Buka Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2023.

ARTIKEL

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia Dan Anak Anak Dari Desa Terisolir

BERITA

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

BERITA

Ciptakan Kondusifitas Keamanan di Kabupaten Pekalongan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras 

BERITA

Di Balik Jeruji, Perang Melawan Narkoba Itu Masih Menyala

BERITA

Korban Erupsi Gunung Marapi Akan Dapat Santunan Asuransi