Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Zalina Balita Yang diberitakan Hilang didepan Rumahnya ditemukan Sudah Menjadi Mayat

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Dalam Sehari Tim Karango Polres Padang Panjang Tangkap 5 Pelaku Ganja

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

BERITA

Curi 32 Ekor Burung Merpati, Warga Kajen Ditangkap Polisi

BERITA

Ayo Nikmati Promo Gerai Stand Alone HokBen Bagindo Aziz Chan 

BERITA

Dialog Lintas Agama : Generasi Muda Garda Terdepan Merawat Kerukunan Umat Beragama

ARTIKEL

Ketua PB IKASMANTRI, Dr, Rahayusalim Lepas Bantuan SMAN 3 Padang dan IKA SMANTRI untuk Korban Banjir Bandang

BERITA

Kisah Ilham Dosen Muda Inspriratif FIK UNP yang unggul dan Berkualitas

SEPAK BOLA

Pimpinan Tapak Suci  Edi Nazar dilantik sebagai Pengurus IPSI dan Badupari Koto Tangah 

BERITA

Cari Biawak di Sungai Citanduy, 2 Orang Pemuda Ditemukan Tewas

ARTIKEL

Ramadhan Berbagi Ala FLIPPERS” Ratusan Anak Yatim dan Kaum Duafa Bukber Dengan Flippers Organization