Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Dumai

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  UNP Resmi Launching Academy Olahraga dengan 5 Cabor, ini sebagai langkah Strategis Pengembangan Olahraga Nasional.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

BERITA

Syafril Huda Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Kelompok Tani di Kab Agam

ARTIKEL

Sante Indonesia Hadirkan Produk Barley Pembersih Toksin Dan Pembuluh Darah, Solusi Kesehatan Total

ARTIKEL

Jelang Kunjungan Kerja Kasau, Pangkoops Udara II Tinjau Kesiapan Lanud Sam Ratulangi Manado

BADAN NEGARA

Produk Lokal Dari Perhutanan Sosial Jambi-Sumbar Mempesona

ARTIKEL

Rekening Kredit Perusahaan Alkes di Sunter Dibobol menggunakan internet banking, kerugian Rp 22 Miliar

BERITA

Ketua Masjid Al-Furqon dan Smart Surau Apresiasi Antusias Siswa Shalat Subuh Berjamaah

ARTIKEL

Silaturahmi ke Ponpes Al Fusha, Kapolres Pekalongan Rangkul Tokoh Agama Untuk Kondusifitas Wilayah Selama Pilkada

ARTIKEL

Kapolda Pimpin Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Polri dan Pengukuhan Pengurus Perguruan Beladiri di Polda Sumbar