Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua Pengprov Pertina Sumbar Efendi Lepas Atlit Tinju Sumbar Menuju PON XXI Aceh-Medan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman, Rico Alviano Kurban 6 Ekor Sapi. 

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Laksanakan Silahturrahmi serta pembinaan dengan Warga Desa Binaannya

DAERAH

Kepala Dinas DPM. PTSP kabupaten Brebes Drs Teti Yuliana .M.P.d hadiri kegiatan Launching Salemku

ARTIKEL

Kelurahan Alai Parak Kopi Gelar Pemilihan Ketua LPM Periode 2023-2026

BERITA

Gubernur Mahyeldi Hadiri Penobatan Nan Baduo dan Batagak Pangulu Nagari Maek

BERITA

Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Waspadai Akun FB Palsu yang Mengatasnamakan Dirinya

BERITA

Sambut HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 07/ Maos Amankan Karnaval Desa Sampang

ARTIKEL

Sambut Ramadhan, Kemenag Kota Padang Gelar Thaharah Masjid

BADAN NEGARA

Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Pengamanan Nataru