Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  DIDUGA HILANG INGATAN, SEORANG WANITA DI REMBANG KABUPATEN PURBALINGGA DIKABARKAN HILANG DI HUTAN 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama SMK Kesehatan Akabiluru, Gubernur Mahyeldi Minta Kualitas Lulusan Kejuruan Terus Dipacu

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wawako Padang Panjang Resmikan Rumah Biliar Absolute di Padang Panjang Kapolres, Ketua DPRD, dan Tokoh Masyarakat Dukung Penuh

BERITA

Aksinya Terpantau CCTV, Pencuri Handphone Dibekuk Polisi

BERITA

*Surprise untuk HUT TNI ke 78, Kapolda Jateng kunjungi rumah dinas Pangdam IV/Diponegoro* 

BADAN NEGARA

Bersama Nakes Puskesmas Setempat, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Kegiatan Posyandu Di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Apel Besar Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023*

BERITA

Program Jumat Bersih Satpol PP Kota Padang di Mesjid Nurus Sakinah Asratek Ulak Jarang

BERITA

Menjaga Ekosistem Dan Lestarikan Lingkungan, Polres Pasaman Barat Tanam 1.900 Batang Bibit Pohon

BERITA

Gubernur Mahyeldi Kunjungi Dubes Penny Williams, Bicarakan Rencana Kerja Sama Sumbar dan Australia