Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 22 November 2023 - 13:07 WIB

Jaksa agung tindak pidana umum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Rabu 22 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 jl permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu

-Tersangka Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka Arie Nata Kristian alias Ari bin (Alm.) Agusdin dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Temu Ramah Ketua KAN Pauh IX dengan Anggota DPRD Padang, Bahas Strategi Membangun Nagari yang Kondusif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka belum pernah dihukum
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga :  Rayakan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Open House

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis

Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dua Pemuda Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat saat hendak transaksi sabu

BERITA

Hermanto: Harga Pangan yang Tak Kunjung Turun karena Faktor Situasi Politik Nasional

BERITA

Dari Timur Padang Panjang, Sebuah Harapan untuk Masa Depan Anak-anak Mulai Ditanam

ARTIKEL

Gelar Outbond Asyik Di Pantai, DWP Kemenag Kota Padang Tingkatkan Semangat Persatuan Dan Kesatuan Antar Sesama

BERITA

Para Jukir di Kota Pekalongan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BADAN NEGARA

Dalam Rangka HUT Ke 45,PD III FKPPI Sumbar Gelar Kegiatan Donor Darah

BERITA

Tarif Listrik Rumah Tangga Naik Hingga 44%, Gubernur LIRA Kepri Tolak Keras

ARTIKEL

Karutan Padang Panjang Jalin Kerjasama Dengan Canting Buana