Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 7 July 2023 - 10:12 WIB

Pria Asal Karangpucung Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial U.H (28), warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu. Kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Momentum Hari Bumi, Kemenag Kota Padang Tanam Pohon Matoa di 10 Titik Strategis

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengonfirmasi penangkapan U.H setelah menerima laporan dari pihak korban. “Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku” ujar Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut dilakukan di gudang kosong yang terletak di pinggiran desa, yang seringkali tidak terawasi oleh penduduk sekitar.

Baca Juga :  Temu Ramah dan Silaturahmi Parenting Eks Kampus 2 SMAN 1 Padang dihadiri Kepsek dan Wakepsek

“Kami telah mengamankan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kapolresta.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.

Share :

Baca Juga

BERITA

Wirid Bulanan Sebagai Langkah Pendekatan Pengamalan Agama ASN Kemenag Kota Padang

BERITA

Sumbar Jadi Provinsi Terinovatif di Ajang IGA 2023, Inovasi Unggulan “Masuk Sorga”

ARTIKEL

BPSDM Prov. Sumbar menerima Akreditasi A

ARTIKEL

Kemendikbud Keluarkan Aturan Zonasi PPDB Pedoman Terbaru, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tau

ARTIKEL

Satlantas Polres Batang Sosialisasikan Pentingnya Memakai Helm SNI Bagi Pelajar

ARTIKEL

Panglima TNI Apresiasi Peran Babinsa Kodam V/Brawijaya, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas

ARTIKEL

Koramil 07/Maos Bersama Warga Kerja Bakti Karya diPembangunan Fasilitas Publik Desa

BERITA

Polwan Polres Pekalongan Goes to School, Sambut Hari Jadi Polwan ke 75