Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 7 July 2023 - 10:12 WIB

Pria Asal Karangpucung Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial U.H (28), warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu. Kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Payakumbuh-Lintau Rusak, Gubernur Sumbar Akan Perbaiki, Jika Permasalahan Tambang Selesai

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengonfirmasi penangkapan U.H setelah menerima laporan dari pihak korban. “Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku” ujar Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut dilakukan di gudang kosong yang terletak di pinggiran desa, yang seringkali tidak terawasi oleh penduduk sekitar.

Baca Juga :  Kapten Asep Zaenal : Semangat Bukan Hanya Untuk Para Prajurit di Medan Perang

“Kami telah mengamankan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kapolresta.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Bukittinggi Gelar Upacara Bendera Bulanan, Irup Serahkan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

ARTIKEL

Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car kunjungi  Camp kontingen Minusca pada momen Idul Fitri 1445 H

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 12 Desember 2024

BERITA

Maria Pimpin PMI, Kemanusiaan Diharap Makin Hadir di Tengah Warga

BERITA

Polresta Cilacap Melaksanakan pembagian Buku di Yayasan Pendidikan Ardamenawi Glempang (YPAG) PKBM Widya Bhayangkara

ARTIKEL

Panglima TNI  Rotasi dan Mutasi 237 Perwira Tinggi TNI

BERITA

Kemenag Kota Padang Apresiasi Lomba MGMP IPS MTs Kota Padang

ARTIKEL

Saiful Chaniago Desak Kepala dan Wakil Kepala BGN Mundur