Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 18 September 2023 - 10:12 WIB

Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Terima SHT PTPN2

Deli Serdang, Sinyalnews.com,- Haru bahagia dirasakan pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN2 saat menerima Santunan Hari Tua (SHT) yang selama ini sangat dinantikan.

Salah satunya Salimin (66) pensiunan Kebun Bukit Lawang Tahun 2012 dinas terakhir kap kontrol. Duda (istri meninggal) 3 anak tersebut sangat berharap dengan keluarnya SHT ini.

“Saya berterima kasih banyak kepada PTPN2 semoga semakin maju terus. Terima kasih banyak juga kepada Bapak Direktur PTPN2. Saya minta izin jika ada kesalahan selama ini di perusahaan mohon dimaafkan. Manajer, Asisten, Mandor I baik sekali kepada kami,”ujarnya sambil menangis haru, Sabtu (16/9/23).

Salimin juga mengucap syukur atas penerimaan SHT.

“Alhamdulillah, berkat uang SHT ini saya bisa bikin rumah di kampung yang selama ini saya menumpang. Sekarang sudah punya rumah sendiri,”bilangnya sambil mengusap air mata haru di pipinya

Serupa juga disampaikan Arif Iwan Kesuma (56) pensiunan Kebun Tanjung Garbus Tahun  2023 sebagai krani upah.

Menurutnya, mengurus SHT simpel tidak dipungut apapun. Hanya melengkapi persyaratan KPTS pensiun, fotocopy rekening bank, fotocopy KTP dan Berita Acara Pengosongan Rumah.

“Alhamdulillah dalam pengurusan SHT tidak dipungut biaya apa-apa, tidak ada dipersulit dari petugas pengurus SHT,”bilangnya.

Iapun juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Management PTPN2 yang telah memperhatikan para pensiunan dalam pengurusan SHT.

Baca Juga :  Jelang HUT Kemerdekaan RI, 78 Calon Paskibraka Tingkat Kecamatan Maos Jalani Latihan

Ditambahkan lagi pengurusannya tidak dipungut biaya apapun.

“Kami bisa mengurus langsung ke kantor direksi tanpa perantara sehingga transparan, tidak ada yang disembunyikan dan kami sangat berterima kasih sekali kepada Management PTPN 2 karena tidak ada dipersulit,”sebut Arif Iwan Kesuma.

Secara terpisah Sinta Friska Beru Ketaren (22) ahli waris almarhum Ganepo Karo-karo Ketaren pensiun 2019 PKS KWS Operator Pengolahan juga menuturkan proses gampang dan tidak dipungut biaya.

“Agak sedih gak apa-apa ya pak. Saya pribadi banyak bersyukur masih bisa melanjutkan studi apalagi saat menerima uang SHT itu, sangat berguna bagi kami anak-anaknya yang sudah ditinggalkan.

Mungkin kalau uang itu tidak ada, kami tidak tau tinggal dimana. Tapi dengan uang itu kami bisa mungkin membangun rumah dengan 1 atau 2 kamar untuk ditempati besok. Terima kasih untuk direksi yang sudah membayarkan tanpa ditahan dan proses yang tidak lama. Juga dibayarkan melalui transfer bank,”akunya campur bahagia.

Direktur PTPN2 melalui Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar didampingi Kasubag Humas Rahmat Kurniawan menjelaskan PTPN2 terus berupaya secara maksimal memenuhi kewajiban-kewajibannya khususnya kepada pensiunan karyawan yang pernah mengabdi di perusahaan perkebunan BUMN ini.

Dari data yang ada, sejak Tahun 2018 jumlah pembayaran SHT terus meningkat. Mulai dari Rp.1, 426 Milyar lebih (Tahun 2018) naik menjadi Rp 24 Milyar lebih (2019), Rp.31,973 Milyar (2020), naik lagi menjadi Rp. 145,807 Milyar (2021), dan Rp.231,826 Tahun 2022 serta Tahun 2023 sampai  September sudah disalurkan sebesar Rp 94,204 Milyar untuk 58 orang Karyawan Pimpinan dan 1.221 orang Karyawan Pelaksana.

Baca Juga :  Rico Alviano : PKB Optimis Target 100 Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Akan Tercapai  

Total SHT yang sudah dibayarkan sebesar Rp 529.244.420.633, dan sisa yang belum dibayarkan hanya sebesar Rp 116 Milyar lagi.

“Target perusahaan, Tahun 2023 SHT selesai dibayarkan seluruhnya. dan di Tahun 2024 setiap karyawan yang pensiun langsung bisa menerima SHT,” tambah Nona begitu Henny Mailena Siregar biasa disapa.

Nona berharap para pensiunan karyawan yang belum menerima hak-hak mereka seperti SHT agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan bersabar. Mengingat semuanya harus melalui proses karena jumlah pensiunan karyawan di PTPN2 cukup besar.

Nona juga menyampaikan SHT ini tidak pernah dipotong melalui gaji karyawan, tapi SHT ini semata-mata merupakan santunan perusahaan dalam bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan dan berkelakuan baik.

“Kita sangat berharap para pensiunan karyawan bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Percayalah, perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang. Semua hak-hak pensiunan karyawan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini,” jelas Henny Mailena Siregar. *(Rizky)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Puisi Sebagai Sebuah Pertunjukan?

ARTIKEL

Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya JPU Hadirkan Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 5.500 m²

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Laksanakan Patroli Gabungan Jelang Pilpres 2024  

BERITA

Dinkes Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Baduta

DAERAH

Boiler Setrika Uap meledak, Akibatkan Sebuah Rumah di Kedungwuni Pekalongan Rusak

ARTIKEL

Melintasi Medan Yang Sulit, Satgas Yonif 122/TS Temukan Lahan Ganja Seluas 600 Meter dan 50,25 Kg Ganja Siap Panen di Batas Indonesia-Nugini

ARTIKEL

DPRD Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda Disetujui Oleh 6 Fraksi DPRD Padang Panjang

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Berikan Wasbang Kepada Anak-Anak Papua