Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 26 June 2023 - 18:22 WIB

Terkait Putusan MA RI Dalam Kasus Ganti Rugi Jalan Tol, Pihak Kejaksaan Menanti Salinan Putusan Resmi Dari MA RI

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, hingga kini masih menanti, salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati, yang menjerat 13 orang terdakwa dan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang beberapa waktu lalu, hingga kini terus berlanjut.

Pasalnya, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, hingga kini JPU belum menerima salinan putusan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan, bahwa putusan kasasi sudah ke luar, namun, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusannya.

“Saat ini kita masih menunggu,”katanya ketika dihubungi melalui sambungan hand phone,Senin (26/6).

Ia menyebutkan, bila telah menerima salinan putusannya, barulah akan melakukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman, menuturkan, kasi yang diajukan dikabulkan MA RI.

“Dari laman resmi MA RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi,” tuturnya.

Dijelaskan, bila telah menerima salinan putusan secara resmi dari MA, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Rangkul Seluruh Simpul Kekuatan untuk Percepatan Pembangunan

Pada berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa dituntut bervariasi.

Untuk diketahui 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Baca Juga :  Sanromi Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan Cikukur

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Lahan itu menurut Jaksa termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Berdasarkan hitungan BPKP diketahui kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat orang itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Sejumlah Anggota Kodim 1710/Mimika Menerima Kenaikan Pangkat Pada Periode April 2024

ARTIKEL

Darman mtc dan Keluarga Besar UPTD BPSMB Dinas Perindag Sumbar

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Temui PM Malaysia

BERITA

Gelar Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah, Pembina DWP Kemenag Kota Padang Beri Apesiasi

BADAN NEGARA

Tim PDFMI Cek TKP Penemuan Jenazah Afif Maulana

BERITA

DI ATAS DERAU AIR DANAU, RONY MULYADI TEROBOS ISOLASI MALALO DEMI MENYAMPAIKAN BANTUAN

BADAN NEGARA

Keaktifan Masyarakat Keposyandu Modal Penurunan Stunting

BERITA

PLUT KUKM Sumbar Juara 2 Terhebat Tingkat Nasional