Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 23 June 2023 - 15:03 WIB

Penipuan Investasi BBM, ASN Mentawai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Yusak David: Perbuatan Terdakwa, Rusak Iklim Investasi dan Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kepulauan Mentawai Amdoni dituntut bersalah dengan pidana penjara, atas dugaan penggelapan dana investasi  Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 800 juta yang dilaporkan seorang Warga Negera Asing ( WNA) Amerika Serikat.

Sylvia Adriati JPU pada Kejari Padang dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis ( 22/6/2023) menyebutkan, terdakwa Amdoni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, yaitu barang berupa uang sejumlah Rp.797.700.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), milik saksi CHRISTIE RUSSELL CARTER Pgl CHRISTIE.

Baca Juga :  Tim Karanggo Satreskrim Padang Panjang Kembali Bekuk Pelaku Narkoba

“Menuntut terdakwa Amdoni dengan pidana penjara 2 tahun penjara

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, ” kata JPU

Sebelumnya, Christie Russel ditipu Amdoni yang juga berprofesi sebagai Aparatur  Sipil Negara (ASN) Kepulauan Mentawai, dalam perjanjian bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dan Pertamax untuk kebutuhan resort yang ia kelola.

Saat ini Amdoni sudah ditahan di Polresta Padang, berkat laporan Yusak David dan rekan dari Kuasa Hukum Christie Russel dengan nomor laporan LP/B/802/XI/2022/SPKT/Polresta Padang.

Sementara diluar persidangan Kuasa Hukum Christie Russel, David Yusak Pingah menyebutkan, tuntutan ini terlalu ringan dan membuat kliennya kecewa.

” Betapa tidak klien kami punya niat yang tulus untuk berinvestasi di Mentawai. Namun niat baik klien kami ini telah dikecewakan oleh Amdoni. Selain itu, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Amdoni untuk mengganti kerugian klien Kami.” kata David

Baca Juga :  Tim SMPN 15 Padang Berhasil Meraih Medali Perunggu di Ajang OPSI Nasional Tingkat SMP tahun 2023

David meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan bijak dalam mengambil keputusan.

“Ini menjadi pelajaran, agar nantinya oknum oknum yang prilaku curang dan tidak bertanggungjawab ini tidak lagi bisa berbuat kejahatan serupa, karena ini bisa merusak iklim investasi di Sumatera Barat khususnya Mentawai tentunya,”  bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Amdoni, Bakhtiar Arif Lubis dan Remon Rian juga menyayangkan tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, karena perkara ini sebenarnya masuk ranah perdata. Berdasarkan bukti bukti yang dimiliki, bukan kliennya yang melakukan perbuatan tersebut.(kld)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Berikan Materi Pertolongan Pertama Dilapangan Pada Siswa MTs Negeri 3 Cilacap

BERITA

Aksi Peduli PT.Muda Taruna Jaya” Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Luka Bencana

ARTIKEL

Danrem Brigjen TNI, Rayen Obersyl Pimpin Pencanangan Zona Integritas di Korem 032/Wirabraja

BERITA

Ahmad Ludjhio Luja Peraih 3 Medali Emas dan 1 Perak di Ajang O2SN tingkat Kota Padang

BERITA

Donny Indra Dt.Rajo Diaceh, KAN Salayo masih solid hingga saat ini

ARTIKEL

Kilas Balik Mengenal Syekh Subakir, ‘Waliyullah’ Pencetus Kepulauan Nusantara Dari Sabang~Merauke

ARTIKEL

23 Orang Berebut Jabatan Esselon 2 Pemprov Sumbar

ARTIKEL

Investasi Bodong, 3 Tersangka Ditahan