Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 23 June 2023 - 15:03 WIB

Penipuan Investasi BBM, ASN Mentawai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Yusak David: Perbuatan Terdakwa, Rusak Iklim Investasi dan Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kepulauan Mentawai Amdoni dituntut bersalah dengan pidana penjara, atas dugaan penggelapan dana investasi  Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 800 juta yang dilaporkan seorang Warga Negera Asing ( WNA) Amerika Serikat.

Sylvia Adriati JPU pada Kejari Padang dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis ( 22/6/2023) menyebutkan, terdakwa Amdoni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, yaitu barang berupa uang sejumlah Rp.797.700.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), milik saksi CHRISTIE RUSSELL CARTER Pgl CHRISTIE.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda

“Menuntut terdakwa Amdoni dengan pidana penjara 2 tahun penjara

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, ” kata JPU

Sebelumnya, Christie Russel ditipu Amdoni yang juga berprofesi sebagai Aparatur  Sipil Negara (ASN) Kepulauan Mentawai, dalam perjanjian bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dan Pertamax untuk kebutuhan resort yang ia kelola.

Saat ini Amdoni sudah ditahan di Polresta Padang, berkat laporan Yusak David dan rekan dari Kuasa Hukum Christie Russel dengan nomor laporan LP/B/802/XI/2022/SPKT/Polresta Padang.

Sementara diluar persidangan Kuasa Hukum Christie Russel, David Yusak Pingah menyebutkan, tuntutan ini terlalu ringan dan membuat kliennya kecewa.

” Betapa tidak klien kami punya niat yang tulus untuk berinvestasi di Mentawai. Namun niat baik klien kami ini telah dikecewakan oleh Amdoni. Selain itu, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Amdoni untuk mengganti kerugian klien Kami.” kata David

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Tuntaskan Rangkaian Sosialisasi Tekhnologi Tepat Guna

David meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan bijak dalam mengambil keputusan.

“Ini menjadi pelajaran, agar nantinya oknum oknum yang prilaku curang dan tidak bertanggungjawab ini tidak lagi bisa berbuat kejahatan serupa, karena ini bisa merusak iklim investasi di Sumatera Barat khususnya Mentawai tentunya,”  bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Amdoni, Bakhtiar Arif Lubis dan Remon Rian juga menyayangkan tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, karena perkara ini sebenarnya masuk ranah perdata. Berdasarkan bukti bukti yang dimiliki, bukan kliennya yang melakukan perbuatan tersebut.(kld)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Jamaah Calon Haji Susulan Brebes Diberangkatkan

BERITA

Personal Polda Kepri Raih Kejuaran Nasional Atletik Master Indonesia yang di Gelar di Semarang

BERITA

Kakanwil Kemenag Sumbar, Berikan Pembinaan Bagi Penyuluh ASN dan Non ASN Kemenag Kota Padang, Berikut Penjelasannya

ARTIKEL

Kakan Kemenag Padang dan Gubernur Sumbar Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 di Embarkasi Asrama Haji Padang

BERITA

223” dari Padang Panjang: Doa, Air Mata, dan Salam Perpisahan untuk Sang Komandan

BERITA

Pohon Rambutan Tumbang Menimpa Rumah Milik Rinayanti

BADAN NEGARA

Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

BERITA

Forum Nagari Koto Lalang Mengadakan Sosialisasi BMN CSR Semen Padang