Investasi Bodong, 3 Tersangka Ditahan
Bukittinggi, sinyalnews.com, – Terkait investasi bodong berkedok mukena, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Kamis (26/1/2023).
Ketiga tersangka yang ditahan itu, berinisial RY (36), WR (28), dan WH (28), merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Masing masing mereka memiliki peran dalam menjalankan investasi bodong tersebut.
Tersangka RY, perempuan, diduga sebagai otak pelaku, sementara tersangkal WR dan WH, pria, yang merupakan keluarga kembar sebagai pembantu (siller) investasi. Antara ketiga pelaku mempunyai hubungan keluarga.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, terdapat 140 orang korban. “Memang, tadi ada penyerahan tersangka tahap dua dari penyidik Polda Sumbar, didampingi JPU Kejati Sumbar.
Ada tiga orang tersangka,” kata Yames, Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Kamis (26/1/2023).
Yarnes menyebut, usai penyerahan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas guna dilimpahkan ke Pengadilan, agar para tersangka disidangkan. Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 372 juncto 378 KUHPidana.
Kasus ini telah lama bergulir setelah dilaporkan pada Agustus 2021 lalu. Tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang ini, terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Tersangka utama adalah RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.
Sekaitan itu, Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI dan Associates Bukittinggi, M. Nur Idris, menyebut, modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia.
Tersangka, mengimingi keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia, serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi. “Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta,” ujar M. Nur Idris.
Idris menyebutkan, tersangka menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar. “Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” sebut Mur Idris
Dengan ditahannya ketiga tersangka, M. Nur Idris, selalu Kuasa Kukum korban, menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda dan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi. Selanjutnya, selaku kuasa hukum Ia akan terus mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan. “Kami komit untuk menjaga proses persidangan nanti yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi” kata M. Nur Idris. (rul)