Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 16 June 2023 - 15:52 WIB

Aksinya Terpantau CCTV, Pencuri Handphone Dibekuk Polisi

Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sinyalnews.com– Aksi pencurian handphone di sebuah toko pakaian Serba 35 Ribu yang beralamat di Dukuh Gembyang Kel. Sragi Kec. Sragi Kab. Pekalongan terungkap. Pelaku R alias Yanto (53) saat melakukan aksinya terekam CCTV.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (12/04) sekitar pukul 10.00 wib di sebuah toko pakaian Serba 35 Ribu di wilayah Sragi.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV yang terpasang pada toko tersebut,” ujarnya.

Ipda Suwarti menjelaskan, kejadian bermula Ketika IS (18) salah satu karyawan toko meletakkan tas miliknya di bawah rak jam tangan di dalam di toko, yang mana di dalam tas tersebut terdapat handphone. Usai meletakkan tas, kemudian IS bekerja melayani pembeli di dalam toko.

Baca Juga :  Sebanyak 1.050 Mahasiswa Unes, Ikuti Program KKN Tahun 2023

“Saat lenggang, IS ingin bermain handphone, namun Ketika mengambil handphone yang berada di dalam tas, IS tidak menemukannya dan sudah hilang,” ungkap PS. Kasi Humas.

Is pun menanyakan keberadaan handphone miliknya kepada rekan kerjanya YK (36), namun YK tidak mengetahui keberadaan handphone milik IS.

Tak pikir lama, IS segera memberitahu kepada pemilik toko C (26) bahwa handphone miliknya telah hilang dan meminta untuk membuka rekaman CCTV yang ada di dalam toko.

Benar saja, dalam rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil handphone milik IS yang sebelumnya di taruh di dalam tas. Merasa menjadi korban pencurian, Is melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial R alias Yanto warga Desa Adinuso Kec. Reban Kab. Batang.

Baca Juga :  Dua Anggota Polsek Padang Selatan di Ganjar Reward Oleh Kapolsek

“Yanto ditangkap pada Rabu (14/06) sekitar pukul 22.00 wib, di rumahnya di Jl. Teuku Umar Gg. 10 Kel. Pasirkratonkramat Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan,” beber Ipda Suwarti.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 buah dus book Handphone Y15S pada Rabu (12/04), di sebuah toko pakaian serba 35 ribu di Dukuh Gembyang Kel. Sragi Kec. Sragi Kab. Pekalongan,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dus book Handphone Y15S, 1 unit Handphone Y15S, 1 unit SPM Honda Astrea grand, 1 lembar STNK SPM Honda Astrea grand, 1 potong kemeja pria lengan panjang, 1 potong celana kain pria dan 3 buah joran pancing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sragi guna dilakukan proses lebih lanjut. (Olivia)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dari Ranah ke Lancang Kuning, Ketika Padang Panjang Datang untuk Belajar

BERITA

Polres Bintan Turunkan Personil Dalam Simulasi Penyelamatan Korban di Laut

ARTIKEL

Jemaah Mushola Muhajirin Gunung Sarik Napak Tilas Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

BERITA

5 Untung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang Sampai Desember 2023

BERITA

Kapolres Batang Harapkan Dedikasi Tinggi Anggota Eks Brimob

BERITA

Awali Tahun 2025, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Safety Meeting Bahas Keselamatan Terbang Dan Kerja  

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Gelar Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-78

ARTIKEL

BMKG Pusat Adakan Simulasi Tsunami Fun Driil di Kota Padang