Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 25 September 2023 - 08:33 WIB

5 Untung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang Sampai Desember 2023

PADANG SINYALNEWS.COM,- Kabar gembira buat masyarakat Sumatera Barat. Program 5 untung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat sebuah program untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kemudian diberi nama 5 Untung dan berakhir pada 23 September 2023.

Namun, dikarenakan antusias masyarakat yang terus bertambah, Gubernur Mahyeldi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir tahun 2023.

Masyarakat Sumatera Barat yang pajak kendaraannya bermasalah atau macet kini dapat memanfaatkan program tersebut hingga 23 Desember 2023 nanti.

Baca Juga :  Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Lubuak Baka Astra, Pemodal dan Korlap Masih Buron

Berbagai keuntungan akan diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya:

Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan. Adapun pembebasan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kendaraan mati pajak selama 2 (dua) tahun cukup untuk membayar sebanyak 1 (satu) tahun pajak saja.

Kendaraan yang mati pajak selama 3 (tiga) tahun kini cukup membayar 2 (dua) tahun saja.

Bebas biaya Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ketua DPW IKATIP Sumbar : Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Alumni IKATIP Atas Suksesnya Acara Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H di Sumatera Barat

Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan hasil hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).

Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun lalu dari PT Jasa Raharja.

Adapun masyarakat yang tertarik dengan program tersebut cukup untuk mendatangani kantor Samsat terdekat dan Payment Point atau titik pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satu Orang Nelayan Terjatuh ke Laut Di Perairan Losari

BERITA

Berbagi Berkah di Perbatasan Papua Dalam Rangka HUT Yonif 122/TS Ke-59 “Semangat Gemilang

BERITA

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Unand Terus Berlanjut : Para Saksi Sudah Diperiksa

BERITA

Lantik Bamus Nagari Parit, Wabup Risnawanto Harapkan Bamus Berkolaborasi Dalam Membangun Nagari

ARTIKEL

Pengobatan Gratis (Medical Camp) Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil, Menyasar Frun Village Nabatiyeh Sout of Lebanon

BERITA

Permudah Angkut Hasil Pertanian Babinsa Bantu Warga Pengecoran Jalan Usaha Tani

ARTIKEL

Rektor UNP Terpilih Dr. Ir. Krismadinata ST, MT, Periode 2024 -2029, Bertarung dengan 3 Kandidat berjalan lancar melalui Voting

BERITA

Sadis, Suami Bunuh Istri di Kubu Raya Karena Curiga Selingkuh