Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 25 September 2023 - 08:33 WIB

5 Untung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang Sampai Desember 2023

PADANG SINYALNEWS.COM,- Kabar gembira buat masyarakat Sumatera Barat. Program 5 untung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat sebuah program untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kemudian diberi nama 5 Untung dan berakhir pada 23 September 2023.

Namun, dikarenakan antusias masyarakat yang terus bertambah, Gubernur Mahyeldi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir tahun 2023.

Masyarakat Sumatera Barat yang pajak kendaraannya bermasalah atau macet kini dapat memanfaatkan program tersebut hingga 23 Desember 2023 nanti.

Baca Juga :  Kasum TNI Pimpin Acara Penyerahan Kendaraan Dinas UO Mabes TNI dan Alat Kesehatan Di Mabes TNI

Berbagai keuntungan akan diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya:

Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan. Adapun pembebasan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kendaraan mati pajak selama 2 (dua) tahun cukup untuk membayar sebanyak 1 (satu) tahun pajak saja.

Kendaraan yang mati pajak selama 3 (tiga) tahun kini cukup membayar 2 (dua) tahun saja.

Bebas biaya Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Komsos Dibalaidesa Membahas Memetri Bumi

Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan hasil hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).

Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun lalu dari PT Jasa Raharja.

Adapun masyarakat yang tertarik dengan program tersebut cukup untuk mendatangani kantor Samsat terdekat dan Payment Point atau titik pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Restorative Justice Kejari Diresmikan Wawako Asrul. Akhirnya Padang Panjang punya Rumah Restorative Justice

ARTIKEL

Eka Teresia, Seorang Guru Dengan Segudang Prestasi Membangun Literasi Untuk Negeri

ARTIKEL

UNDANGAN IKATIP OPEN HOUSE IDUL FITRI 2024

ARTIKEL

FiK UNP lakukan Workshop Penulisan Artikel Ilmiah Berbasis AI Tahun 2025 Tingkatkan Kualitas Publikasi

ARTIKEL

Hermanto Anggota DPR RI No. Urut 2 Menjadi Narasumber pada Pelatihan Pembenihan Ikan Air Tawar Menggunakan Hormon dan Pembuatan Probiotik di Kabupaten Sijunjung.

BADAN NEGARA

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Kunjungi UPTD BPSMB Disperindag Sumbar

BERITA

Rem Putus Truk Trailer di Panyalaian, Lima Nyawa Melayang di Jalur Maut

BERITA

Hari kedua Penataran, PSTI Sumbar Menghadirkan Konsultan Nasional Pelatihan Sepaktakraw (T2)