Home / BERITA / EKONOMI / INTERNASIONAL / NASIONAL

Tuesday, 13 June 2023 - 20:11 WIB

Muh Iqbal Bangsawan: Proses Passport Mudah & Transparan

Batam, Sinyalnews.com – Passport merupakan suatu dokumen negara yang dibutuhkan oleh seorang warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa passport, Seorang warga negara tidak akan bisa bepergian ke luar negeri.

Untuk bisa mendapatkan Passport Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan proses pembuatan passport ke seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Batam, Muh. Iqbal Bangsawan, S.H mengatakan bahwa tidaklah sulit untuk masyarakat kota batam yang ingin memiliki passport.

“Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengajuan pembuatan passport. Passport bisa di ajukan secara online melalui M Passport. M Passport bisa di download di playstore”, Ungkap Iqbal kepada awak media, Selasa (13-06-23).

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Rayakan HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024

Lanjutnya, selain bisa di ajukan lewat M Passport, Masyarakat juga bisa mengajukan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport di Hourbor bay dengan kuota yang sudah tersedia.

“Pengajuan passport bukan saja bisa dilakukan melalui M Passport, tapi masyarakat juga bisa melakukan pengajuan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport (ULP) Imigrasi di Hourbor Bay”, paparnya.

Sambungnya, selain segala prosesnya mudah, semuanya juga transparan. Setelah pengajuan, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo.

Baca Juga :  Kepala Subbag Tata Usaha Lepas Secara Resmi Kontingen Porsadin Kota Padang Ke Tingkat Nasional.

“Seluruh proses pengajuan passport sangat mudah dan transparan. Setelah pengajuan passport, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo. Jika semua selesai, masyarakat akan langsung menerima resi pembayaran dari petugas. Setelah itu, masyarakat bisa bayar langsung ke bank atau kantor pos sendirinya”, bebernya.

Tambahnya, Jika masyarakat sudah melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos, passport tersebut bisa di ambil setelah 3 hari.

“Jika sudah dibayarkan, passportnya bisa di ambil di loket pengambilan 3 hari setelah pembayaran. Sedangkan untuk percepatan passport, passport terbit dalam 1 hari”, tutupnya. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

BERITA

Rupanya Ini Penyebab Ngarai Sianok Longsor, Anda Harus Waspada

ARTIKEL

Wakapolres Batang Resmi Membuka Turnamen Voli Bhayangkara Cup 2023

ARTIKEL

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Mabes TNI Jalin Kerjasama Dengan PT Asabri

ARTIKEL

Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Pengurus DWP Lahirkan Program Pada Ramadhan Mubarak 1444 H

BERITA

Peresmian Badan Permusyawaratan Nagari Kinali Periode 2020-2026

BERITA

Dua Siswa SMP Asal Pemalang Tenggelam di Sungai Desa Brondong Pekalongan