Home / BERITA / EKONOMI / INTERNASIONAL / NASIONAL

Tuesday, 13 June 2023 - 20:11 WIB

Muh Iqbal Bangsawan: Proses Passport Mudah & Transparan

Batam, Sinyalnews.com – Passport merupakan suatu dokumen negara yang dibutuhkan oleh seorang warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa passport, Seorang warga negara tidak akan bisa bepergian ke luar negeri.

Untuk bisa mendapatkan Passport Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan proses pembuatan passport ke seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Batam, Muh. Iqbal Bangsawan, S.H mengatakan bahwa tidaklah sulit untuk masyarakat kota batam yang ingin memiliki passport.

“Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengajuan pembuatan passport. Passport bisa di ajukan secara online melalui M Passport. M Passport bisa di download di playstore”, Ungkap Iqbal kepada awak media, Selasa (13-06-23).

Baca Juga :  Panglima TNI: TNI Siagakan 66.714 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri tahun 2025

Lanjutnya, selain bisa di ajukan lewat M Passport, Masyarakat juga bisa mengajukan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport di Hourbor bay dengan kuota yang sudah tersedia.

“Pengajuan passport bukan saja bisa dilakukan melalui M Passport, tapi masyarakat juga bisa melakukan pengajuan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport (ULP) Imigrasi di Hourbor Bay”, paparnya.

Sambungnya, selain segala prosesnya mudah, semuanya juga transparan. Setelah pengajuan, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten

“Seluruh proses pengajuan passport sangat mudah dan transparan. Setelah pengajuan passport, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo. Jika semua selesai, masyarakat akan langsung menerima resi pembayaran dari petugas. Setelah itu, masyarakat bisa bayar langsung ke bank atau kantor pos sendirinya”, bebernya.

Tambahnya, Jika masyarakat sudah melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos, passport tersebut bisa di ambil setelah 3 hari.

“Jika sudah dibayarkan, passportnya bisa di ambil di loket pengambilan 3 hari setelah pembayaran. Sedangkan untuk percepatan passport, passport terbit dalam 1 hari”, tutupnya. (RY)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP sebagai Tim Tes Fisik Atlet Hapkido Sumbar untuk Seleksi Atlet Kejurnas 2025.

ARTIKEL

Panglima TNI Resmikan Replika Benteng Cikahuripan

ARTIKEL

Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang diberangkatkan ke Tanah Suci

BERITA

Mutasi Jabatan Polres Batang: AKP Imam Muhtadi Jabat Kasatreskrim

BERITA

Persatuan Tinju Amatir Seluruh Indonesia (PERTINA) Cabang Pasaman Barat (Pasbar) bekerjasama dengan Polres Pasbar menyelenggarakan Sparing Patner 2023

BERITA

Se Ekor Buaya Memasuki Pemukiman Warga Di Koto Sawah Ujung Gading

BERITA

Outbond Penutup Acara Megengan Camp Mampas 25 di Wisata Sikembang

BERITA

Babinsa 01/Kokonao Dampingi Pelaksanaan Kegiatan Posyandu dan Pemberian Vitamin