Home / BERITA / EKONOMI / INTERNASIONAL / NASIONAL

Tuesday, 13 June 2023 - 20:11 WIB

Muh Iqbal Bangsawan: Proses Passport Mudah & Transparan

Batam, Sinyalnews.com – Passport merupakan suatu dokumen negara yang dibutuhkan oleh seorang warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa passport, Seorang warga negara tidak akan bisa bepergian ke luar negeri.

Untuk bisa mendapatkan Passport Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan proses pembuatan passport ke seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Batam, Muh. Iqbal Bangsawan, S.H mengatakan bahwa tidaklah sulit untuk masyarakat kota batam yang ingin memiliki passport.

“Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengajuan pembuatan passport. Passport bisa di ajukan secara online melalui M Passport. M Passport bisa di download di playstore”, Ungkap Iqbal kepada awak media, Selasa (13-06-23).

Baca Juga :  Pererat Sinergitas, Kodim dan Polres Batang Olahraga Bersama

Lanjutnya, selain bisa di ajukan lewat M Passport, Masyarakat juga bisa mengajukan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport di Hourbor bay dengan kuota yang sudah tersedia.

“Pengajuan passport bukan saja bisa dilakukan melalui M Passport, tapi masyarakat juga bisa melakukan pengajuan Pelayanan Percepatan Passport dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam atau ke Unit Pelayanan Passport (ULP) Imigrasi di Hourbor Bay”, paparnya.

Sambungnya, selain segala prosesnya mudah, semuanya juga transparan. Setelah pengajuan, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo.

Baca Juga :  Asar Humanity Sumatera Barat Bersama Dinsos Kota Padang Antarkan Bantuan Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung

“Seluruh proses pengajuan passport sangat mudah dan transparan. Setelah pengajuan passport, masyarakat akan mendapatkan jadwal interview dan photo. Jika semua selesai, masyarakat akan langsung menerima resi pembayaran dari petugas. Setelah itu, masyarakat bisa bayar langsung ke bank atau kantor pos sendirinya”, bebernya.

Tambahnya, Jika masyarakat sudah melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos, passport tersebut bisa di ambil setelah 3 hari.

“Jika sudah dibayarkan, passportnya bisa di ambil di loket pengambilan 3 hari setelah pembayaran. Sedangkan untuk percepatan passport, passport terbit dalam 1 hari”, tutupnya. (RY)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

PENYERAHAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAF RANPERDA KEPADA DPRD KOTA PADANG TELAH TERLAKSANA

BERITA

Kunjungan Kerja dan Koordinasi Badan Kesbangpol Prov Sumbar ke Kecamatan Sikakap Mentawai

ARTIKEL

Pelatihan Bulutangkis di Kota Padang Tingkatkan Keterampilan Pelatih melalui Program Kemitraan Masyarakat

ARTIKEL

Polresta Cilacap Berikan Pembinaan Dan Penyuluhan Kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuda Cegah Premanisme di Lingkungan Sekitar

ARTIKEL

Di Pimpin Lurah Gunung Pangilun Warga Kampung Melayu Antusias Laksanakan Goro Pembukaan Jalan Baru

ARTIKEL

Tingkatkan Kemampuan Teritorial, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Latnister

ARTIKEL

Kapolda Sumbar Jumat Curhat di Mesjid Jamiatul Huda Ketaping

BUDAYA

Tikar Ruyung Sulaiman Menjadi Unggulan UMKM Sumbar