Mo moSINYALNEWS.com – Masyarakat harus cermat dalam memilih kampus pendidikan buat buah hatinya, jangan sampai pupus ditengah jalan. Sesuai laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa lebih dari 23 perguruan tinggi telah diberhentikan atau dicabut izin operasinya.
Menurut Dr. Lukman, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, banyak perguruan tinggi yang ditutup di wilayah Jakarta, yaitu LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar), yaitu LLDikti Wilayah 4. Di LLDikti Wilayah 3 ada 6 kampus yang ditutup, sedangkan di LLDikti Wilayah 4 ada 5 kampus yang ditutup.
Senin, 6 Mei 2023. Sisa kampus ditutup di berbagai wilayah, antara lain : LLDikti Wilayah 7 memiliki 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 1 memiliki 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 9 memiliki 1 kampus ditutup, dan LLDikti Wilayah 10 memiliki 2 kampus ditutup. Selanjutnya, LLDikti Wilayah 16 memiliki 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 8 memiliki 1 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 2 memiliki 1 kampus ditutup, dan LLDik
Menurut Dr. Lukman, Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan 23 nama kampus yang telah ditutup. Tujuannya adalah untuk mempertahankan nama alumni dan mahasiswa kampus. “Banyak juga orang-orang sukses, pejabat, yang juga alumni dari kampus ini, jadi takutnya mereka menjadi bahan olok-olokan (ejekan) orang lain, nanti mereka malu,” katan Asisten Dirjen Diktiristek Kemendikbud.
Dia menegaskan bahwa Kemendikbud akan memberikan pelatihan awal jika kesalahannya masih dapat diperbaiki, tetapi jika tidak, kampus akan ditutup. “Karena, kita harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai menjadi korban,” tegasnya.
Mahasiswa dapat pindah ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, kata Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam. Dia menyatakan bahwa, selama ada bukti bahwa dia telah menyelesaikan pendidikannya, dia akan ditransfer ke perguruan tinggi yang baru. “Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” katanya. Dia menyatakan bahwa langkah ini dilakukan agar Kemendikbud dapat melindungi masyarakat dan mahasiswa. “Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yg ditutup.”
Kampus yang ditutup terbukti telah melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Penutupan kampus ini berkaitan dengan 52 aduan masyarakat terkait kampus bermasalah
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” tutur Prof. Nizam.














