Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH

Thursday, 1 June 2023 - 09:49 WIB

Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Di Cilacap di Amankan Polisi

Cilacap,Sinyalnews.com, – Seorang pria berinisial P J (28) ditangkap warga di wilayah dusun Cironeng desa Cilibang Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Ia ditangkap setelah kepergok mencuri kotak amal masjid.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. pelaku diketahui oleh warga masuk kedalam masjid dengan cara mencongkel jendela.

Baca Juga :  Apel Pagi Salah Satu Ajang Informasi dan Sarana Membangun Komitmen Serta Disiplin Pegawai

Pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mencongkel tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambil isinya,” kata Gatot, Kamis (01/06/2023).

Warga yang memergoki aksi pelaku langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Jeruklegi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Innalillahi Wainnailaihirojiun, Kodim 0736/Batang berduka

“Saat ini terhadap pelaku tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ajak Hidup Sehat, Satgas Yonif 715/Motuliato Olahraga Bersama Dengan Masyarakat Puncak Jaya

BERITA

Verry Mulyadi, Perlu Pembatasan Untuk Produksi Klingker

BERITA

Ketua Komdis Pengprov TI DKI Jakarta, Naliansyah Emiel Nisya Sambangi Atlet Taekwondo Sumbar

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara

ARTIKEL

TNI Berduka, Kehilangan Satu Putra Terbaik Dalam Latihan FASI

ARTIKEL

Kapolres Pasaman Barat hadiri Rakor Dan Narasumber Sosialisasi Di SMA Negeri 2 Pasaman

ARTIKEL

Usai dilantik Pengurus KONI Sumbar Siap Bekerja Demi Kemajuan Dunia Olahraga Sumatera Barat

BERITA

Kejari Pasaman Barat serahkan memori kasasi vonis bebas terdakwa tambang emas ilegal