Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 21 June 2023 - 13:13 WIB

Polresta Cilacap Berhasil Menggagalkan Peredaran Obat Berbahaya di Kelurahan Tambakreja Cilacap

Cilacap, Sinyalnews.com – Polresta Cilacap telah berhasil menangkap seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang yang berinisial M.A.I (25), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 14 Juni 2023 malam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Tambakreja. Dalam upaya untuk memberantas praktik tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga :  Sebagai Polsek Terbaik, Kapolsek Batuampar Diminta Untuk Menindak Dugaan Perjudian Berkedok Gelper di Belakang BCA Jodoh

“Dengan mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka M.A.I pada malam hari. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tersangka dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.” Ujar gato

Gatot mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar Gatot.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kadisperindag Sumbar Novrial R.Mangkuto Gantikan Asben Hendri

M.A.I, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang cukup besar.

Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Hak Kemerdekaan Serta Nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Bagi Bangsa dan Negara Palestina Harus Diserukan Oleh Negara dan Bangsa Indonesia*

BERITA

Di Balik Toga Uci, Ada Doa Guru Tua, Air Mata Orang Tua, dan Perjuangan Seorang Ibu Tiga Anak

BERITA

Team Dayung Putra Dayuang Palinggam Juara 1 di Ajang Festival Muaro Padang

BERITA

Peringati HUT RI Ke-78, Kodim Bersinergi Dengan Pemkab Batang Gelar Penghijauan dan Baksos

ARTIKEL

Jaga Keutuhan NKRI, TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya di Papua Pegunungan, 2 Anggota OPM Tewas

BUDAYA

Prof, Dr, Ir, Badrul Mustafa Kemal Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Ikhlas Tabek Gunung Pangilun

BERITA

Bantuan Sosial untuk negeri Polda Sumbar di Bulan Ramadhan 1444 H Ke Rumah Asuh Yayasan Bening Nurani Kota Padang

BADAN NEGARA

Safari Pengamanan Pilkada Serentak, Panglima TNI Bersama Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Bali