Padang, Sinyalnews,com – Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur akan berdampak secara biologis, psikologis dan sosial. Terutama bagi pasangan muda yang masih belum siap mental dan materi dalam menggarungi bahtera rumah tangga.
Maka ini, Salah satu tantangan pernikahan tersebut adalah rendahnya tingkat kematangan dan kedewasaan pasangan suami istri yang diakibatkan oleh terjadinya pernikahan dini antar pasangan tersebut.
Demikian di Lontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi saat menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi tentang penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai dampak dari maraknya perkawinan usia anak.
Yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang pada Selasa 20 Februari 2023 bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang.
Kepala Kantor, menjelaskan bahwa kami sangat mendukung Cegah Nikah di Usia dini sebagaiman kita ketahui bersama Persoalan nikah bukanlah persoalan baru diperbincangkan publik namun merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.
Kajian pernikahan selalu menarik untuk diikuti karena permasalahan pernkahan selalu berkembang, dinamis seiring dengan perubahan zaman. Di balik semua permasalahan mengenai pernikahan banyak persoalan mendasar yang harus dikedepankan.
“Mengapa rumah tangga tidak harmonis, suami istri sering cekcok atau ketidaksiapan pasangan menghadapi tantangan pernikahan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, diantaranya adalah disebabkan oleh budaya atau tradis lokal setempat, “kecelakaan” karena pergaulan bebas di kalangan remaja, persoalan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan pada masyarakat serta labilnya tingkat emosionalitas laki-laki dan perempuan.
Maka umtuk, mencegah terjadinya pernikahan tersebut para remaja harus memahami dampak atau akibat dari pelaksanaan pernikahan di usia dini, seperti kehamilan di usia yang belum matang untuk dapat melahirkan dengan baik, pandangan atau tendensi moral dalam masyarakat.
Saat ini pemerintah melalui institusi, lembaga kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan seperi Penyuluh dan penghulu menghimbau pencegahan terjadinya pernikahan dini melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pernikahan anak di bawah umur.
Diakhir penuturannya, Kepala Kantor sangat Apresiasi kegiatan ini setidaknya dengan telah digelarnya kita dapat menularkan kepada para remaja atau para pelajar sehingga dia dapat memahami dan menyadari resiko pernikahan dini.
Serta dapat tercegah ataupun terhindar dari pernikahan dini dalam pertumbuhan mereka menjelang dewasa. Kita tentunya berharap para remaja dan pelajar agar mengasah potensi diri.
“Baik dari segi prestasi maupun keterampilan sehingga terhindar dari pergaulan bebas yang akan merusak generasi penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ungkapnya.
Sosialisasi ini diikuti 100 Peserta terdiri dari organisasi wanita, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, ketua TP PKK Padang, ketua TP PKK Kecamatan beserta ketua Pokja I, bundo kanduang, LKAAM, MUI Padang serta berbagai instansi dan lembaga terkait. (HarisTJ)