Home / BERITA / NASIONAL / POLITIK

Saturday, 27 May 2023 - 19:34 WIB

Tanggal 19 Agustus KPU Bakal Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif

Jakarta, Sinyalnews.com,- Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif akan diumumkan kepada publik pada 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada awak mefia, Jumat (26/5/2023). “Karena di tanggal tersebut (19 Agustus 2023) KPU baru akan mengumumkan kepada publik atau masyarakat daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024,” ujarnya.

Idham mengatakan pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, berarti 19 Agustus-23 Agustus 2023.

“Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan,” katanya.

KPU RI kata Idham sangat berharap partisipatif masyarakat. Pasalnya menurut Idham, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif seperti yang rakyat harapkan.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

“Pencalonan legislatif ini sangat penting untuk diikuti dengan bersama, karena ini adalah pintu awal kita semua mewujudkan lembaga legislatif,” ucapnya.

Informasi perihal DCS ini kata Idham, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Masyarakat nantinya juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg tersebut.

Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran Caleg pada Minggu (14/5/2023). Seluruh dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 disebut telah menyerahkan daftar calegnya.

Baca Juga :  Terima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam, Rico : Kita Bergerak Cepat!

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya kemudian akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diserahkan. Bagi Caleg yang belum memenuhi persyaratan, menurut dia, nantinya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” kata Hasyim.

Selain Caleg untuk DPR RI dan DPRD, KPU juga telah menutup pendaftaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 14 Mei lalu.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Boiler Setrika Uap meledak, Akibatkan Sebuah Rumah di Kedungwuni Pekalongan Rusak

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev Sterad Bidang Komsos Semester I TA 2024

KOTA PADANG PANJANG

Produk UMKM Padang Panjang Tembus Panggung Internasional di Festival Melayu Day Yala 2026 Thailand

ARTIKEL

Gebyar Madrasah Ketiga, Harmoni Budaya Gadih Minang Pandai Marandang

BERITA

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

ARTIKEL

Hadiri Dies Natalis ke-69 UNP, Gubernur Mahyeldi Sebut Universitas dan Pemda sebagai Garda Terdepan dalam Melahirkan Inovasi dan Merespons Perkembangan Zaman

BERITA

Peduli Lingkungan, Personel Polres Bintan dan Polsek Lakukan Pembersihan Tempat Ibadah

BERITA

Pentingnya Silaturahmi dalam Momen Idul Fitri