Team Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Seorang Pelaku Curanmor  

Padang, Sinyalnews.com,– Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 00.20 wib bertempat di Padang Sarai Kec,Koto Tangah telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Satria Amri Pgl,Satria (19), warga Air dingin dekat SMP 16 Kel, Balai gadang Kec, Koto Tangah yg diduga kuat Pelaku Curanmor roda dua. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 27/II / B/2023/Sektor Koto Tangah tanggal 12 Februari 2023.

Peristiwa curanmor terjadi pada hari Minggu tgl 12 Februari 2023 sekira pukul 00.20.Wib. Korban Dendi Guspernando (28), warga Kandang Asam RT 02 RW 04 Kel,Padang Sarai Kec,Koto Tangah Padang sedang duduk di kedai bersama kawannya dan memarkirkan sepeda motornya di halaman dekat kedai di Jln.Teratai Indah simpang IV SLB Kel,Padang Sarai Kec,Koto Tangah Padang.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair, Diskusi Isu Global

Tidak lama kemudian korban melihat pelaku menggunakan sepeda motor warna hijau berhenti dan salah seorang pelaku turun langsung menuju sepeda motor milik korban dan mendorong sepeda motor korban,

Melihat kejadian tersebut korban dan temannya langsung mengejar pelaku dan akhirnya satu orang pelaku dapat di amankan sedangkan satu orang lagi melarikan diri.

Bersamaan dengan itu team Opsnal dan petugas SPK Polsek Koto Tangah yg dipimpin langsung Kapolsek Koto Tangah AKP,AFRINO,S.H,.M.H yg didampingi Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,SH dan Panit Opsnal IPDA JAMALDI,S.H,.M.H Langsung turun ke lapangan untuk mengamankan pelaku dan Barang Bukti .

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah berniat mengambil sepeda motor milik korban yg di parkir di depan kedai Asep yg bertempat di Padang Sarai.l untuk dimiliki.

Baca Juga :  Layanan 110 Polresta Cilacap Sigap Tangani Penemuan Jenazah Petani di Cipari

“Saat ini pelaku sedang di lakukan pemeriksaan dan pengejaran pelaku lainnya” ujar AKP Afrino didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardianto Padang SH. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa

– 1(satu) unit sepeda motor

merk Beath warna putih

BA 3754 VL

No.rangka : MH1JF5121BK276995

No.mesin :

JF51E-2267424

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino SH, MH menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang selalu mengintai sewaktu-waktu. “Lengkapi kendaraan dengan kunci pangaman tambahan agar terhindar dari pencurian” ucap AKP Afrino

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polsek Padang Selatan Polresta Padang Gelar Jumat Curhat

ARTIKEL

Polresta Cilacap Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2025, Fokus Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas

ARTIKEL

Orang Diperiksa Kejagung, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

BERITA

Bentuk Kepedulian, Babinsa Hadiri Undangan Khitanan Massal Di Desa Binaan

BERITA

Seorang Remaja Kembali Diamankan Polisi Setelah Diketahui Membawa Senjata Tajam

ARTIKEL

Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata

BERITA

TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0736/Batang Resmi Dibuka Oleh Pejabat Bupati

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lepas Lima Mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Purna Tugas