Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 8 May 2023 - 14:32 WIB

Bawa Narkotika Jenis Ganja, 2 Orang Pria Diamankan BNNP Sumbar, Satunya Anak dibawah Umur

Dua orang tersangka diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat. Ist

 

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga terlibat narkotika jenis ganja, dua orang tersangka diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat. Salah satu dari kedua tersangka masih di bawah umur.

Dimana penangkapan dilakukan di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Sukria Gaos mengatakan, kedua tersangka didapati membawa 11 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.

“Kami mengamankan dua orang tersangka yang diduga membawa barang terlarang narkotika jenis ganja,” kata Sukria Gaus di Kantor BNNP Sumbar pada Senin (08/05).

Kedua tersangka yakni lelaki berinisial IDA (25) warga Sawah Laweh Bunga Pasang Pesisir Selatan dan MFR (16) warga Kampung Jawa Kota Pariaman.

“Total barang bukti ganja yang diamankan di TKP sekitar 8.498,21 gram berdasarkan timbangan PT.Pegadaian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Ramaikan Agenda Doa Bersama untuk Palestina di Masjid Raya Sumbar Subuh Minggu Ini

Diketahui kronogi penangkapan berawal dari laporan yang diterima BNN Sumbar, akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja kering yang dibawa melintasi Provinsi Sumbar.

“Pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 kami mendapat laporan pengiriman ganja, lalu kita lakukan penyelidikan dan terpantau bahwa ganja akan dikirim dengan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lapangan dan memantau kendaraan tersangka yang diduga membawa ganja tersebut hingga berhasil diamankan di Jalan By Pass Kota Padang.

“Tersangka membawa barang tersebut mengunakan mobil merk Honda Jenis Mobilio yang melewati lokasi penangkapan sekira pukul setengah delapan pagi,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar diduga narkotika jenis ganjs kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah karung pembungkus ganja, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, satu unit Handphone Android merk OPPO warna abu metalik,

Barang bukti lainnya satu buah dompet hitam merk Levis, dan satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik dengan nopol BA 1403 GC.

Baca Juga :  CEGAH PREMANISME DAN KEJAHATAN JALANAN, SAT SAMAPTA POLRESTA CILACAP GENCARKAN PATROLI PRESISI

Selanjutnya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar atau denda maksimal Rp10 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa Sumbar sudah memasuki zona merah dalam permasalahan narkotika. Umumnya Sumbar menjadi provinsi singgahan dalam pengiriman narkotika.

“Kita sangat prihatin dengan keadaan Sumbar yang mencapai zona merah sejak 2019 dalam masalah narkotika. Ganja dari Aceh melewati Sumut lalu ke Sumbar untuk dikirim lagi ke daerah lain,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar semua Stakeholder yang ada di Sumbar dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Seharusnya stakeholder juga berperan dalam pemberantasan, kalau kita ada laporan dari masyarakat tentang pengangkutan narkotika kita langsung sigapi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Badai di Luar, Gelombang Keluhan di Dalam: Reses Yandra Yane Diserbu Aspirasi UMKM Kecil

BERITA

Polisi Menghilang di Jalanan, Sejak UU Tilang Ekektronik di Berlakukan

ARTIKEL

Dandim 0713 Brebes pimpin langsung pedang pita, Lepas Anggota Purna Tugas

BERITA

Kapuspen TNI kepada Mahasiswa Unas: Tingkatkan Interpersonal Skill, Kreatif Inovatif, Kembangkan diri untuk jadi Public Relation Handal

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Langsung Latihan Demo Terjun Free Fall, Jelang Peringatan Hari Bakti-77 TNI AU 

BERITA

Serahkan DIPA dan TKD 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pemanfaatan APBN Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat

BERITA

Rico Alviano Gelar Reses Di sejumlah Nagari Di Kab. Dharmasraya dan Kab. Sijunjung

BERITA

182 Pegawai R4 Padang Panjang Sempat Dirumahkan, Kini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu