Padang, Sinyalnews.com,- Untuk pengentasan penyalahgunaan narkoba. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj, Yunisra Syahiran menggelar Sosialisasi Perda No 9 tahun 2018, Selasa 19 Juli 2022 bertempat di kantor kecamatan Ranah Batahan kab Pasaman Barat. Dalam sosialisasi, Anggota fraksi Gerindra tersebut menggandeng tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bundo kanduang, dan generasi muda se kab Pasaman Barat.

Kepada Sinyalnews.com, usai kegiatan sosialisasi, Hj. Yunisra Syahiran mengatakan, Perda No 9 tahun 2018 ini tentang penyalahgunaan narkotika. Di Sumatera Barat sebetulnya, semenjak tahun 2018 itu sudah diberlakukan. “Namun perda tersebut perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat. Karena persoalan narkotika ini adalah persoalan yang sangat serius dan dapat merusak generasi muda,” ujar Yunisra.
Disebutnya, perda No 9 tahun 2018 adalah payung hukum terhadap persoalan narkotika. Itu sebagai bentuk peran pemerintah terhadap pengentasan narkoba ini. Sehingga pemerintah bisa membuat program-program kerja yang berkaitan dengan itu.
“Nah salah satunya untuk antisipasi itu, secara dini melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah, ke kampus kampus, terhadap bahaya narkoba. Ditambah lagi dikomplek perumahan, bagaimana melibatkan seluruh masyarakat, supaya seluruh masyarakat itu juga berperan didalam mengentaskan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya perda No 9 tahun 2018 ini sebenarnya kita bersyukur, bahwa pemerintah provinsi Sumatera Barat sangat serius dengan persoalan yang berkaitan dengan narkoba.
“Namun perlu didorong, supaya pemerintah melalui SKPD terkait, lebih banyak mengalokasikan dana. Sehingga para generasi muda itu bisa kita selamatkan, karena dampaknya adalah generasi muda, nah ini lebih diseriuskan pemerintah,” pungkasnya.
(Marlim)














