Padang, Sinyalnews.com,- Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, Kembali menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kemaren.
Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam eksepsinya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alzahri yaitu Mardefni,Gusni Yenti, Irwan Naveda, mengatakan pada eksepsinya setebal 17 halaman disebutkan, nama terdakwa Alzahri Bin Munir tidak jelas, siapa Bin Munir, karena orang yang namanya Munir sangat lah banyak.
“Bahwa telah terlihat nyata surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga sangat membingungkan terdakwa menyiapkan pembelaan. Sebagaimana dikemukakan M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika Edisi Kedua, halaman 392, bahwa surat dakwaan yang tidak jelas dan tidak terang, merugikan kepentingan terdakwa mempersiapkan pembelaan. Oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang merugikan kepentingan terdakwa untuk melakukan pembelaan, dianggap batal demi hukum,” katanya.
Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menuturkan bahwa subjek hukum tidak jelas (error in persona).
Sementara itu, eksepsi terdakwa Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibacakan oleh PH terdakwa yakninya Ardisal cs, menuturkan, tidak pernah menyuruh terdakwa Trisnaldi,Jon Hibermen, dan Eldi Efendi (almarhum) sebagai diuraikan untuk meminta bantuan terdakwa Alzahri, membuat laporan harian,mingguan, dan bulan atas nama penyedia jasa.
“Pada Februari 2019 terdakwa Alex Rizal diberhentikan dari PPK dan digantikan dengan Syamsul Bahri. Dan Alex Rizal tidak tahu lagi pekerjaan proyek,”ujarnya.
PH terdakwa Alex Rizal meminta kepada hakim, agar menerima eksepsi dari terdakwa Alex Rizal, menyatakan dakwaan JPU Batak demi hukum,membebaskan terdakwa.
Sedangkan terdakwa Jon Hibermen Prasetio, tidak mengajukan eksepsi.
Usai pembacaan eksepsi JPU, akan menanggapi eksepsi secara tertulis. Sehingga sidang kembali dilanjutkan 17 April 2023.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.
Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan.
Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.
“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga
negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.
Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.














