Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Thursday, 13 April 2023 - 17:09 WIB

Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung : PH Terdakwa Ajukan Eksepsi 

Padang, Sinyalnews.com,- Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, Kembali menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kemaren.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam eksepsinya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alzahri yaitu Mardefni,Gusni Yenti, Irwan Naveda, mengatakan pada eksepsinya setebal 17 halaman disebutkan, nama terdakwa Alzahri Bin Munir tidak jelas, siapa Bin Munir, karena orang yang namanya Munir sangat lah banyak.

“Bahwa telah terlihat nyata surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga sangat membingungkan terdakwa menyiapkan pembelaan. Sebagaimana dikemukakan M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika Edisi Kedua, halaman 392, bahwa surat dakwaan yang tidak jelas dan tidak terang, merugikan kepentingan terdakwa mempersiapkan pembelaan. Oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang merugikan kepentingan terdakwa untuk melakukan pembelaan, dianggap batal demi hukum,” katanya.

Baca Juga :  Mulai Tahun 2023 UNP Buka Fakultas Kedokteran

Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menuturkan bahwa subjek hukum tidak jelas (error in persona).

Sementara itu, eksepsi terdakwa Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibacakan oleh PH terdakwa yakninya Ardisal cs, menuturkan, tidak pernah menyuruh terdakwa Trisnaldi,Jon Hibermen, dan Eldi Efendi (almarhum) sebagai diuraikan untuk meminta bantuan terdakwa Alzahri, membuat laporan harian,mingguan, dan bulan atas nama penyedia jasa.

“Pada Februari 2019 terdakwa Alex Rizal diberhentikan dari PPK dan digantikan dengan Syamsul Bahri. Dan Alex Rizal tidak tahu lagi pekerjaan proyek,”ujarnya.

PH terdakwa Alex Rizal meminta kepada hakim, agar menerima eksepsi dari terdakwa Alex Rizal, menyatakan dakwaan JPU Batak demi hukum,membebaskan terdakwa.

Baca Juga :  Oesman Ayub, Saya Yakin Kader Partai Nasdem Akan Jadi Ketua DPRD Kota

Sedangkan terdakwa Jon Hibermen Prasetio, tidak mengajukan eksepsi.

Usai pembacaan eksepsi JPU, akan menanggapi eksepsi secara tertulis. Sehingga sidang kembali dilanjutkan 17 April 2023.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.

Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan.

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga

negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejagung Sebut akan Ada Peluang Tersangka Baru diKasus Korupsi BTS Kominfo

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Gema Sholawat Bertempat Di SMPN 2 Sampang Desa Paketingan Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap

ARTIKEL

SLBN 1 Kubung Bekerjasama Dengan Rumah Batik Salingka Tabek Selenggarakan Diklat Batik

BADAN NEGARA

Prosedur Makin Mudah, Gubernur Mahyeldi Dorong Pemkab/Pemko Terus Fasilitasi Pendaftaran HAKI

BERITA

Sutiah Nenek Yang Hilang di Perkebunan Berhasil di Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

BERITA

Buku Kembara Penyair Ikhtisas Dibedah

BERITA

Lagi, Wisatawan Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Laguna Mirit

ARTIKEL

Pria Buara Bebek Tewas Tertabrak Kereta Api