Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Monday, 10 April 2023 - 11:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang,Sinyalnews.com, – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca Juga :  5 Lantai di Gedung Bakamla Terbakar, Termasuk Kantor Komnas Perempuan

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  “Ketika Ruang Fiskal Menyempit, Padang Panjang Menolak Membiarkan Harapan Rakyat Meredup”

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Andil Polri Tangani Stunting, Wakapolri Salurkan Bantuan 339 Paket Bantuan Makanan Bergizi  

ARTIKEL

Penegak Hukum dan Pemerintah Sumbar Enggan Ungkap Kasus PT. Bakapindo, Siapakah dibaliknya

BUDAYA

Kades Pacet Dendi Hermawan Bersama Warga Turut Kerja Bantu Satgas TMMD

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Hadiri Wisuda Tahfidz SMAN 6 Padang Angkatan ke 2

ARTIKEL

PT. MT GROUP SAMBANGI POSKO RAMBATAN SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN BANJIR

ARTIKEL

Final Sepaktakraw Walikota Cup Pariaman Bergulir Sabtu Pekan

BERITA

Warga Desa Mata Allo Tuntut Camat Bontomarannu Lakukan Tapal Batas

BERITA

M.Nur di Daulat sebagai Ketua Ranting Partai Nasdem Kelurahan Tabiang Banda Gading