Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Monday, 10 April 2023 - 11:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang,Sinyalnews.com, – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Chief Of Defence Staff Inggris 

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Penuh Berbagi, Koramil Sidareja Gelar Tasyakuran HUT Ke 78 TNI

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Membuka Secara Resmi Aksi Bersih Pantai, Wujud Nyata TNI Peduli Lingkungan

ARTIKEL

Hadis sebagai Kompas Moral dalam Dunia Politik Kontemporer

BUDAYA

Danramil 07/Maos Hadiri Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menjelang Pemilu 2024 Di Sampang

BERITA

Murid PAUD Belajar di Polsek Prembun, Sekolah Lain Juga Bisa

BERITA

Nekad Mandi di Laut Remaja di Kabarkan Tenggelam di Pantai Dewaruci Jatimalang

ARTIKEL

Wawako Allex Saputra Pimpin Apel Perdana Di Balaikota Padang Panjang

ARTIKEL

Blok A Pasar Raya Padang Terbakar

ARTIKEL

Akhirnya Disdik Prov Tampung Siswa yang Tak Tertampung, Bersekolah di SMA Negeri Padang Panjang