Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Monday, 10 April 2023 - 11:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang,Sinyalnews.com, – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Kota Padang Siapkan Rekayasa Lalin Untuk Atasi Kemacetan Selama Penas Tani Berlangsung

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sanromi Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan Cikukur

ARTIKEL

Eviyandri Tutup Festival Sipak Rago Eviyandri Datuak Rajo Budiman Cup III

ARTIKEL

Menyentuh Hati Melalui Tenaga Kesehatan, Satgas Yonif 715/Mtl Terus Tunjukkan Kepedulian Kepada Masyarakat

ARTIKEL

Kolaborasi Youthpreneur, Entrepreneur Hub Sumbar Ditargetkan Cetak 100.000 Wirausaha Muda

BUDAYA

Malam Hiburan Dan Penyerahan Hadiah Lomba Dalam Peringatan HUT RI Ke78 Desa Karangjati

BERITA

Kadisbud Sumbar, Tutup Festival Seni Tradisional Sipakrago ke II Tahun 2023

BADAN NEGARA

Peringati Isra Miraj : Satgas Yonif 641/Bru Bersama Dengan Masyarakat Eratkan Ukhuwah Islamiah

ARTIKEL

Kapolresta Padang Curhat Jumat di Masjid Raya Pasa Gadang