Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KOTA PADANG / SUMBAR

Saturday, 19 September 2026 - 16:47 WIB

NINIK MAMAK BUKAN MALAIKAT: JANGAN BEBANI DENGAN KEKUASAAN YANG TAK LAGI DIMILIKINYA

PADANG — Ketika persoalan sosial terjadi di tengah masyarakat Minangkabau, nama ninik mamak hampir selalu ikut disebut. Kenakalan anak muda, konflik keluarga, persoalan tanah, hingga berbagai persoalan kemasyarakatan kerap berujung pada satu pertanyaan: “Di mana ninik mamaknya?”

Pertanyaan itu menunjukkan bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar kepada ninik mamak. Namun, di balik harapan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: apakah masyarakat masih memahami secara tepat posisi, kewenangan, dan batas tanggung jawab ninik mamak pada zaman sekarang?

Ketua KAN Pauh IX Kota Padang, Musdafirman Dt. Rajo di Guci, S.Si., menilai sudah saatnya cara pandang tersebut diluruskan.

“Ninik mamak bukan malaikat. Jangan semua persoalan masyarakat dibebankan kepada ninik mamak, sementara kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak berada di tangan mereka,” tegas Musdafirman.

Menurutnya, terdapat kecenderungan masyarakat menggunakan ukuran masa lalu untuk menilai posisi ninik mamak pada masa kini.

Pada masa ketika nagari menjadi sistem pemerintahan masyarakat, pemimpin adat memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam mengatur kehidupan komunitas. Namun, dalam sistem negara modern, struktur pemerintahan, administrasi publik, dan kewenangan penegakan hukum telah mengalami perubahan.

Ninik mamak tetap memiliki kewibawaan adat, tetapi kewibawaan tidak sama dengan kekuasaan eksekutorial.

Ninik mamak dapat menasihati, membimbing, mendamaikan, memfasilitasi penyelesaian persoalan, serta memberikan pertimbangan berdasarkan nilai dan norma adat. Namun, ia bukan polisi yang dapat menangkap, bukan jaksa yang menuntut, bukan hakim yang menjatuhkan hukuman, dan bukan pula pejabat pemerintahan yang mengendalikan seluruh kebijakan publik.

“Jangan kita menuntut ninik mamak seperti penguasa pada masa lalu, sementara kewenangan formalnya sudah berubah dalam sistem negara modern,” ujarnya.

Kewibawaan Tidak Sama dengan Kekuasaan

Musdafirman melihat bahwa dalam konteks tertentu, posisi ninik mamak memiliki kemiripan dengan ulama. Keduanya dapat memiliki kekuatan moral dan kewibawaan sosial yang besar, tetapi tidak memiliki kekuasaan paksa terhadap seluruh masyarakat.

Baca Juga :  TNI Siap Dukung Evakuasi WNI dari Kawasan Konflik Iran dan Israel

Nasihat ulama dapat diikuti karena kepercayaan dan kesadaran masyarakat. Begitu pula nasihat ninik mamak dapat ditaati karena hubungan adat, keturunan, dan kewibawaan yang melekat dalam kaum.

Namun, ketika seseorang memilih untuk tidak mengikutinya, ninik mamak tidak memiliki instrumen pemaksaan sebagaimana aparat negara.

Karena itu, menurut Musdafirman, tidak adil apabila ninik mamak dituntut bertanggung jawab atas seluruh persoalan sosial, sementara kewenangan dan instrumen untuk menyelesaikannya tidak berada di tangan mereka.

“Jangan memberikan tanggung jawab tanpa kewenangan. Kalau masyarakat ingin ninik mamak bertanggung jawab seperti lembaga formal, maka harus jelas pula kewenangan apa yang diberikan kepada ninik mamak,” katanya.

Bukan Berarti Ninik Mamak Kehilangan Peran

Meski demikian, Musdafirman menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan formal bukan berarti ninik mamak kehilangan arti dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Justru sebaliknya. Ninik mamak tetap mempunyai posisi strategis sebagai penjaga nilai adat, pembimbing anak kemenakan, mediator konflik, pemelihara hubungan sosial, serta penjaga kesinambungan identitas Minangkabau.

Baca Juga :  Jumat Sehat, Dandim Cilacap : Olahraga Untuk Kebugaran

Yang perlu diubah, menurutnya, adalah cara masyarakat memberikan beban dan tanggung jawab kepada ninik mamak.

Ninik mamak tidak semestinya dijadikan kambing hitam setiap kali terjadi persoalan sosial.

Persoalan sosial merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan seluruh unsur masyarakat memiliki ruang tanggung jawab masing-masing.

“Ninik mamak mempunyai kewibawaan, tetapi bukan kekuasaan absolut. Mempunyai tanggung jawab moral, tetapi bukan berarti bertanggung jawab atas semua perbuatan anak kemenakan,” kata Musdafirman.

Menempatkan Ninik Mamak pada Posisi yang Tepat

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah ninik mamak masih penting atau tidak.

Persoalannya adalah apakah kita mau menempatkan ninik mamak sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan kapasitas yang benar-benar mereka miliki hari ini.

Adat tetap membutuhkan ninik mamak. Masyarakat tetap membutuhkan keteladanan dan bimbingan mereka. Namun, kehidupan masyarakat modern juga membutuhkan kerja bersama antara unsur adat, agama, keluarga, pendidikan, pemerintahan, dan institusi hukum.

Karena itu, menghormati ninik mamak bukan berarti membebankan seluruh persoalan kepada mereka.

Sebaliknya, menghormati ninik mamak berarti menempatkan mereka secara tepat: dihormati kewibawaannya, didengar nasihatnya, dilibatkan dalam persoalan adat dan sosial, sekaligus dipahami batas kewenangannya.

Sebab, tidak adil meminta seseorang bertanggung jawab atas kekuasaan yang sudah tidak berada di tangannya.

Musdafirman Dt. Rajo di Guci, S.Si.
Ketua KAN Pauh IX Kota Padang

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Akhirnya Wako Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

BADAN NEGARA

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H Resmikan Gedung Sarja Arya Racana

ARTIKEL

Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Kabupaten Maros, Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama

ARTIKEL

Sukseskan Program Hanpangan, Satgas TMMD Ke-124 Bersama Warga Buka Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

BERITA

Hijrahfest Padang “Pulang Basamo” Event Komunitas Muslim Terbesar di Indonesia

BERITA

Kampus Universitas Negeri Padang Terbakar

ARTIKEL

Bazar APBN Pamerkan Produk Peserta Pelatihan

BERITA

Gubernur Sumbar Mahyeldi subuh mubarakah di masjid Ilham Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan