Padang Panjang.Sinyalnews.com -Masyarakat Indonesia sampai saat ini tentu masih ingat Aksi perusakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Padang Panjang, Sumatera Barat yang viral di media sosial
Yang perusakan mobil dengan membenturkan mobil ke tembok oleh sopir atas perintah pimpinan dan ditonton bersama yang viral pada 15 Februari 2023 sampai media nasional,
Pada kasus itu Polres Padang Panjang telah menahan mantan Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) beserta dua stafnya, IF (25) dan IW (42) usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/3/2023) lalu
Tiga orang sebagai tersangka itu telah menjalani tahanan di Makopolres setempat akhirnya,namun pada Jumat (31/3) warga Padang Panjang dikagetkan dengan telah bebasnya tiga tersangka yang sempat viral sampai media nasional tersebut ,dan mereka kini telah kembali bebas ditenggah masyarakat sekitarnya.
Saat mendapatkan informasi tersebut,Sinyalnews.com mencoba bertanya pada pihak Polres Padang Panjang, ternyata tiga tersangka yang kasusnya viral itu mendapatkan penahanan penanguhan dari Kapolres Padang Panjang.
Polisi telah mengabulkan penangguhkan penahanan tiga tersangka kasus perusakan mobil operasional dinas Satpol PP Padang Panjang yang viral itu .dengan alasan polisi mengabulkan dengan alasan kemanusiaan .
Kapolres Padang Panjang Donny Bramanto .SIK. melalui Kasat reskrim Polres Padang Panjang IPTU Istiklal mengatakan alasan pengabulan permohonan penangguhan penahanan “Karena telah ada perdamaiannya antara pihak yang dirugikan dalam hal ini pemko Padang Panjang.Tentang mobil yang rusak katanya. sudah mau bayar kerugian gitu,” kata dia
Kapolres menambahkan penangguhan penahanan tiga tersangka itu juga merupakan subjektivitas penyidik. Mereka dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik,” ujar Donny Bramanto.
Sementara itu Iptu Istiklal Kasat Reskrim Polres Padang Panjang mengatakan tiga tersangka penggerusakan aset negara dengan sengaja itu, telah dibebaskan sementara dan dikenai wajib lapor. Dia menuturkan penangguhan penahanan sejak Kamis (30/3) lalu.kita juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pelapor dalam hal ini sdr Joni Hermanto (paulhendri)














