Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Tuesday, 20 May 2025 - 21:36 WIB

Polsek Cipari Ungkap Kasus Pencurian di Warung Sembako, Pelaku Terekam CCTV

Cilacap-SINYALNEWS – Unit Reskrim Polsek Cipari Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai dari sebuah warung sembako dan layanan Brilink di wilayah Desa Cipari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Pelaku yang merupakan seorang perempuan berhasil diamankan setelah tertangkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB, saat istri pemilik warung MH (56), sedang menjaga toko. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil uang dari laci penyimpanan yang tidak terkunci. Aksi tersebut terjadi ketika penjaga warung lengah. Setelah pelaku mengambil uang, ia segera meninggalkan lokasi saat seorang pembeli pria datang.

Baca Juga :  Bina Fisik Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Hanmars Program PSJM TA 2025

Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 18.20 WIB ketika MH menghitung uang di laci dan menyadari kekurangan. Ia lalu memberitahu suaminya YW (60), yang merupakan pemilik warung, untuk memeriksa rekaman CCTV. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari pada 9 Mei 2025.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama DP (31), Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan DP (31) sebagai tersangka tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Batang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Tekankan Tanggung Jawab dalam Tugas Kedinasan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Cipari melalu nomor HP 0821-3863-6221 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Pelantikan dan Pengukuhan Ikatan Keluarga Pasaman Barat (IKP PBR) Kota Dumai Dilaksanakan Kepengurusan

BERITA

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Rutin Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

ARTIKEL

Bikin Bangga Tiga Masjid di Sumbar Sabet Gelar Terbaik Tingkat Nasional

BERITA

Gubernur Mahyeldi dan Forkopimda Sumbar Tunaikan Kunjungan Bersejarah ke Medan Tugas Prajurit di Provinsi Papua Barat Daya

BERITA

Arteria Dahlan Kunjungi Pos Pam Jam Gadang, Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023  

BERITA

Meriahkan HUT RI Ke-78 Tahun, DWP Kemenag Padang Gelar Lomba Red Kreatif

ARTIKEL

Hadiri HPN 2023, Rombongan PWI Sumbar Bertolak ke Medan

ARTIKEL

Ambil Formulir Balon Wako Padang di DPC Gerindra Padang, Desrio Putra : Siap Melawan Siapa pun di Pilwakot Padang