Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 20 May 2025 - 21:36 WIB

Polsek Cipari Ungkap Kasus Pencurian di Warung Sembako, Pelaku Terekam CCTV

Cilacap-SINYALNEWS – Unit Reskrim Polsek Cipari Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai dari sebuah warung sembako dan layanan Brilink di wilayah Desa Cipari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Pelaku yang merupakan seorang perempuan berhasil diamankan setelah tertangkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB, saat istri pemilik warung MH (56), sedang menjaga toko. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil uang dari laci penyimpanan yang tidak terkunci. Aksi tersebut terjadi ketika penjaga warung lengah. Setelah pelaku mengambil uang, ia segera meninggalkan lokasi saat seorang pembeli pria datang.

Baca Juga :  Diresmikan Walikota Fadly Amran, Rumah Makan Padang Panjang Hadir Di Jantung Kota Jakarta

Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 18.20 WIB ketika MH menghitung uang di laci dan menyadari kekurangan. Ia lalu memberitahu suaminya YW (60), yang merupakan pemilik warung, untuk memeriksa rekaman CCTV. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari pada 9 Mei 2025.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama DP (31), Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan DP (31) sebagai tersangka tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PORTHB Kembali Mengadakan Taragak Basuo Idul Fitri 1445 H

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Cipari melalu nomor HP 0821-3863-6221 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro Diskusi Ringan   

ARTIKEL

Mayat seorang pria Tersangkut Dipohon Di Sungai Citandeuy Kecamatan Dayeuhluhur

BERITA

H. Edy Oktafiandi : Lepas Rapiun Senator Sumbar Yang Berjuang Menuju Penyuluh Agama Terbaik Tingkat Nasional

ARTIKEL

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

BERITA

Babinsa Timika Bagikan Buku Tulis ke Siswa SD Teologi Kristen  

ARTIKEL

Breaking News, Wakil Manager First Club WNA Asal Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

ARTIKEL

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Kabupaten Garut Sore Ini

BERITA

Kakan Kemenag Padang, Buka Pergelaran Panen Karya P5RA MTsN 5 Kota Padang