Home / BERITA

Wednesday, 1 March 2023 - 06:39 WIB

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu tekankan, Tidak perlu pendaftaran perusahaan media pada dewan pers

Padang, Sinyalnews,– Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Baca Juga :  Syafril Huda Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Kelompok Tani di Kab Agam

 

 

 

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional

 

 

 

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

 

 

Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. (Red)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

KABAPAS BUKITTINGGI BANGKITKAN SEMANGAT KOLABORASI DALAM MEMAJUKAN NEGERI BAGI PESERTA UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA KE-95 

ARTIKEL

Irwan Zuldani Buka Bimtek UMKM: Perbankan Harus Jemput Bola, Permudah Akses Modal Pelaku Usaha

BERITA

Profil Kapolresta Mataram yang sudah malang melintang tugas Polda Irian jaya & Papua

ARTIKEL

Ermizen S.Pd Ketum PSTI Sumbar Buka Penataran Pelatih Sepak Takraw se-Sumbar

BERITA

Dua Taruna Akpol Harumkan Nama Indonesia Lewat Karya Ilmiah

BERITA

Penyuluh Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) Kunjungan Silaturahmi ke UPTD BPSMB Disperindag Sumbar

BERITA

Potensi Banjir Rob di Pesisir Pantai Indonesia. Ini Kata BMKG

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Keberhasilan Kemenag Bergantung Sejauh Mana Umat Beragama Menjalankan Ajaran Agama