Home / BERITA

Wednesday, 1 March 2023 - 06:39 WIB

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu tekankan, Tidak perlu pendaftaran perusahaan media pada dewan pers

Padang, Sinyalnews,– Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Baca Juga :  Kesal Sampah Tidak diambil Petugas DLH, Warga Blokir Jalan dan Buang Sampah ke Jalan 

 

 

 

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Bakamla Zona Tengah Gelar Latihan Selam Dasar Tahun 2024

 

 

 

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

 

 

Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. (Red)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lantik 4 Kadis dan 1 Ka Biro di Lingkungan Pemprov Sumbar

BERITA

Beralih ke Arsip Digital, Inovasi Terbaru Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Kegiatan Sosialisasi dan Wasev Spotdirga Mabesau

BERITA

Polda Kepri Gelar Asistensi Keuangan dan Bimtek Keuangan T.A. 2023

BERITA

Malam Anugerah Pemilihan Duta Wisata Bujang Jo Gadih Tahun 2023

BERITA

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

BERITA

3Kelurahan Ditunjuk Kementerian PUPR, Porkir Attari Gauthi Ardy Warnai Pembangunan Kota Padang Panjang

ARTIKEL

Menhan Prabowo Dampingi Presiden RI Jokowi Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan