Polda Sumbar Tangkap Dua Mahasiswi Sebuah Perguruan Tinggi di Bukittinggi Kasusnya Berat Banget

Padang, Sinyalnews.com,- Dua saudara kembar mahasiswi sebuah perguruan tinggi di kota Bukittinggi di tangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Penangkapan kedua mahasiswi tersebut diduga terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi instagram dan aplikasi grup Whatsapp.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar yang bernisial TI (24) dan MG (24).
“Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya,” kata dia.

Kombes Dwi mengatakan pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi
Menurutnya mereka melakukan “endorse” aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar,
“Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap,” kata dia.

Baca Juga :  Keindahan Wisata Danau Singkarak Menarik Ramai Kunjungan Wisata Keluarga

Petugas menyita satu unit handphone, Kartu Telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik  yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi akun judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.

Ia menyebutkan dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan.
Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Kegiatan Kemanusiaan

Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.
“Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar,” kata dia.
Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup whatsapp yang ada.
“Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Suku Guci Lubuk Lintah Kec.Kuranji Nagari Pauh IX Kota Padang, Meriahkan Idul Adha 1444 H Dengan Pemotongan Hewan Kurban

BERITA

Tim SAR Gabungan Temukan 2 Korban Tenggelam di Pantai Selatan Kebumen

BERITA

Ekshumasi Anak AM Berjalan Lancar, Kapolda: Percayakan Pada Ahlinya

BERITA

Nekad Mandi di Laut Remaja di Kabarkan Tenggelam di Pantai Dewaruci Jatimalang

ARTIKEL

Survei 52 KK Jadi Dasar Aksi Nyata, Mahasiswa Universitas Syedza Saintika dan Warga RT 05 Gunung Sarik Sepakati Program Lingkungan Sehat

BERITA

Bukan Sekadar Menata Pasar, Ramlan Ingin Mengembalikan Kebanggaan Bukittinggi

BERITA

Bacaleg PAN Kota Padang Pendison Pimpin Kebersamaann Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Jabal Thursina. 

ARTIKEL

Manasik Haji Tingkat Kota Padang 1446 H, di Buka secara Resmi Oleh Tenaga Ahli Kemenag RI