Home / BERITA

Monday, 20 March 2023 - 12:55 WIB

Baru Bebas pada Bulan Desember 2022 , GD Kembali Masuk ke Penjara Gara-gara Narkotika

Kebumen, Sinyalnews.com- Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Salah seorang pemuda inisial GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,” jelas Kompol Bakti, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga :  PETANQUE PADANG KOLABORASI DENGAN RUMAH ASUH YAPNI SIAPKAN PEMBIBITAN, PEMBINAAN UNTUK ATLET KOTA PADANG KE DEPANNYA

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.

Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba.

Baca Juga :  Subsatgas Banops jamin Disiplin Personel Pengamanan Piala Dunia U-17: Propam Laksanakan Pengecekan Rutin 

GD yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi, baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.

Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin

ARTIKEL

IKTD-PP Bengkulu Serahkan Donasi Di Nagari Singgalang

ARTIKEL

Wakapolda Sumbar buka Pelatihan Walpri VIP untuk Pilkada 2024

ARTIKEL

Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Kegiatan Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika

ARTIKEL

Syafrial Kani Jadi Inspektur Upacara di SDN 13 Kapalo Koto Kec Pauh

ARTIKEL

Kodim Cilacap Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan, Ratusan Butir Obat Berbahaya Diamankan

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Peduli Masalah Petani dan Nelayan