Home / BERITA

Saturday, 11 March 2023 - 17:15 WIB

Ketua DPRD Kab Solok Alami Pencurian Betapa Kagetnya Dodi Hendra Setelah Tau Siapa Pelakunya

Kab. Solok, Sinyalnews.com,- Hati-hati menjaga barang anda, agar terhindar dari pencurian. Bisa jadi orang dekat anda sendiri yang mengambilnya.

Seperti yang dialami Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengalami musibah kehilangan ATM Bank Mandiri miliknya, Rabu (8/3/23) malam. Setelah diusut oleh berbagai pihak, ternyata ATM tersebut dicuri oleh anak angkatnya sendiri berinisial OP. Namun, persoalan itu tidak diperpanjang melainkan pelaku mendapat maaf dari Dodi sebagai korban.

“Saya tidak menyangka kalau yang mengambilnya anak angkat saya sendiri” cerita Dodi Hendra. Menurut Dodi kejadiannya berawal saat dirinya merasa kehilangan ATM dan bertanya kepada semua orang di rumah namun tiada satupun yang mengaku malam itu.

“Saya tanya seisi rumah, tapi tidak seorangpun yang mengaku” lanjut Politisi Partai Gerindra ini. Fodi mengira yang mengambil ATM tersebut adalah orang lain, lalu saya suruh ajudan membuat laporan kepolisian. Sekejab pengembangan dilakukan polisi dengan melakukan pengecekan CCTV ATM Bank Mandiri, ingin mengetahui siapa yang menarik uang dari ATM tersebut. Ternyata salah seorang pelaku adalah anak angkat saya yaitu OP”, kata Dodi.

Baca Juga :  Zulhendri Ismed Terima Silaturahmi Randai Kubang Saiyo di Perguruan Singo Barantai 

Hari itu Dodi berencana berangkat ke Jakarta, urusan dinas. Diperjalanan, Dodi mendapat telpon dari penyidik kalau pelaku sudah tertangkap. “Saya lalu minta video call ingin tau siapa pelakunya, dan betapa kagetnya saya ternyata yang ambil anak angkat saya sendiri dan mantan ajudan saya” ujarnya.

Dodi lalu membatalkan keberangkatannya, dan pulang kembali ke Solok. Dodi Hendra kemudian mencabut laporan polisi dan melakukan proses hukum Restorative Justice.

“Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.”

Baca Juga :  Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

“Saya sudah memaafkan dan akan melakukan pembinaan lebih lagi ke depanya terhadap OP, sebab OP itu adalah anak angkat saya”, ujar Dodi Hendra.

Rusdi, salah seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut, memuji tindakan yang diambil oleh Dodi Hendra dengan memberi maaf pelaku lalu melakukan pembinaan lebih baik lagi ke depannya.

“Saya salut dengan kemuliaan hati Pak Dodi Hendra, meskipun uangnya hilang dicuri namun ia tetap memberi ampunan atau maaf kepada pelakunya. Padahal banyak juga warga yang menginginkan OP ditangkap dan dihukum. Seperti yang Pak Dodi bilang, Tuhan saja pemaaf mengapa kita tidak? Dia (Dodi Hendra) mengatakan malu anaknya adalah malu dia, tidak ada seorang Bapak yang mau menghakimi anaknya sendiri dan tidak semua hukuman pelaku kejahatan harus masuk penjara, melainkan bisa dengan pola penayadaran diri”, terang Rusdi menirukan ucapan Dodi Hendra.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dani Faisal Ninik Mamak Lubuk Kilangan Sampaikan Aspirasi Pembebasan Lahan Proyek Flay Over Sitinjau Laut

ARTIKEL

Akan Hadir Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Barat

DAERAH

Rektor ISI Padang Panjang Pimpin Sidang Senat Terbuka, 196 Mahasiswa Diwisuda

BERITA

Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Pria Di Cilacap Aniaya Korban Hingga Jari Terputus

ARTIKEL

Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

BERITA

Petanque Sumbar raih 1 Perak dengan 3 orang lolos ini Perdana raihan tiket PON Tiket PON XXI 2024 

ARTIKEL

Ayo Kunjungi Bazar Ramadhan Perindag 2023 di Mesjid Raya Sumbar

BERITA

Pokir Athari Benahi Rumah Tak Layak Huni Di Padang Panjang, Rumah Nurbaini Tak Layak Huni Itu Di Bangun Gotong Royong Oleh Warga