Diduga Merugikan Keuangan Negara : Dua Konsultan dan Satu PPK Disidang

Padang,sinyalnews.com,-  Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi papan panjat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

Tiga terdakwa yaitu Syafrul Hidayat (34) selaku konsultan, Afrizal Sabirin (45) selaku konsultan dan Sri Syahwitri (52) Pejabat Pembuat Konsumen (PPK), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, disebutkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara.

“Mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp164 juta,”kata JPU, saat membacakan dakwaannya, Rabu (8/3) kemaren.

Tak hanya itu, para terdakwa dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana kerugian negara.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Warga Cilacap Nekat Bunuh Diri Dirumah

Terhadap dakwaan JPU yang dibacakan secara bergantian, PH terdakwa yaitu Putri Deyesi Rizki, Alamudin bersama timnya mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Kami mengajukan eksepsi majelis,”ujar PH terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Emria, mengabulkan permohonan dari masing PH terdakwa.

“Baik sidang kita lanjutkan kembali pada pekan depan sidang di tutup,”tegasnya.

Dari pantauan di pengadilan, ruang sidang dipadati oleh pengunjung yang merupakan kerabat dan keluarga para terdakwa yang memberikan dukungan.

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Baca Juga :  SAATNYA GENERASI MUDA INDONESIA BEBAS NGANGGUR Meningkatkan Kwalitas diri, Kwalitas Amal, dan Kwalitas Ekonomi

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu. **

Teks Foto: Suasa sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. ist

Share :

Baca Juga

BERITA

Sekda Agam: IMLF Dapat Mendorong Peningkatan Literasi dan Berikan Manfaat Positif Pada Masyarakat

BERITA

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

BERITA

Pemkab Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan 313 Jemaah Haji Pasbar

BERITA

Polrestabes palembang mengamankan 21 orang pemuda dan remaja pelaku tawuran diwilayah kota palembang

BERITA

Pagelaran Wayang “Pandowo Boyong”, Wujud Soliditas TNI-Polri Mengawal Kedaulatan dan Budaya Bangsa

BERITA

Alarm Stelling Berbunyi Polres Pekalongan Berlakukan Status Siaga 1

BERITA

BEST BABINSA OF THE YEAR Kodim 1012 Buntok Berangkat Umroh

BERITA

Polres Sawahlunto Peduli Lingkungan Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah Serentak di wilayah Desa Santur