Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap

Padang,sinyalnews.com,- Sembilan bulan melarikan diri, dari kejaran petugas kejaksaan, terpidana Dona Sari Dewi yang merupakan, manejer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang,

yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Asisten Intelijen(Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri Kejari Padang mengatakan, terpidana ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ambacang, Kota Padang.

“Setelah ke luar putusan dari Makamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap maka sejak itu pula ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya,Selasa (7/3).

Disebutkannya, terpidana dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kota Padang. “Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat serta kelengkapan administrasi maka dibawa ke rutan,”ujarnya.

Terpidana Dona Sari Dewi, divonis oleh MA dengan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara. Selanjutnya MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.

Baca Juga :  Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung Kepada Kapolri

“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pegaduan masyarakat yang berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.

Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang menetapkan proses penyelidikan dilaksanakan bulan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020. Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorar Padang keluar.

“Dona Sari Dewi pun kita tahan 4 Maret 2021. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan 26 Maret. Kemudian Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang 16 Agustus 2021. Pengadilan pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke MA,” urainya.

Lebih jauh diungkapkan, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.

Sebelumnya, Dona Sari Dewi divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada 19 September 2021 lalu.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan OMB Singgalang 2024, Kapolda Sumbar : Kita Siap Ciptakan Pemilu Damai di Sumbar

Pada saat itu, majelis hakim berpendapat bahwa, Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair dan dakwaan lebih subsidair JPU Kejari Padang.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang melakukan kasasi ke MA. Setiba di MA, kasi Kejari Padang dikabulkannya, terpidana dihukum dua tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Bila harta benda tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan.

Sebelumnya Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.

Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun. **

Teks Foto : Terpidana Dona Sari Dewi yang memakai rompi tahanan, yang dikawal dengan petugas kejaksaan hendak menaiki mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang. Ist

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Irwan Zuldani Buka Bimtek UMKM: Perbankan Harus Jemput Bola, Permudah Akses Modal Pelaku Usaha

BADAN NEGARA

Peringkat ke-2 Produksi Pertanian Nasional, Ridwal Kamil Diganjar Presiden Penghargaan Lencana Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

BERITA

Dewasa Berpolitik Ala Amsakar Achmad, Teguhkan Persatuan Bangun Politik yang Santun, Terhormat dan Bermartabat

ARTIKEL

Generasi Z dan Kekuatan Iman: Mengatasi Fenomena Bunuh Diri

BERITA

Polresta Cilacap Menyediakan Armada Balik Gratis ke Jakarta

BERITA

Porlesta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curanmor

ARTIKEL

Walikota Solok Buka Kejurwil Tenis Meja Se-Sumatra

ARTIKEL

Dihadapan Ratusan Mahasiswa Universitas Sophia Tokyo, Anies Baswedan Mengaku Dirinya Pengangguran