Tok !! Pemilu di Tunda Hingga Juli 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima

Jakarta, Sinyalnews.com,– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Seperti diketahui, Partai Prima Gugat KPU ke Bawaslu Buntut Tak Lolos Administrasi Pemilu

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023). Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga :  AKP (Purn) Jamhur Ketua PP Polri Agam Baralek Gadang

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam Eksepsi,

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Sosial RI Atas Peran Dan Kontribusi Membantu Korban Banjir di Kabupaten Luwu

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SLB Etnik Kreatif Nusantara Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Guru   

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Bazar Ramadhan Disperindag Sumbar

ARTIKEL

Tinjau Pengerjaan Jalan Provinsi di Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Akses Jalan Penting untuk Perekonomian Warga di Bumi Sikerei

BERITA

Terobos Palang Pintu Perlintasan, Pengendara Vario “NYARIS” Tersambar Kereta Api.

BERITA

Masyarakat Tumpah Ruah Datangi TPS, Gunakan Suara Pilih untuk Memilih Pemimpin

ARTIKEL

“Disperindag Sumbar Tingkatkan Kompetensi IKM Logam Mesin Melalui Bimtek Pengelasan di UPTD Logam”

BERITA

Sambut HUT TNI ke-78, Kodim 1710/Mimika Gelar Turnamen Voli dan Tari Seka  

ARTIKEL

Dihadiri Gubernur Mahyeldi, Supardi Pimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar