Tok !! Pemilu di Tunda Hingga Juli 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima

Jakarta, Sinyalnews.com,– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Seperti diketahui, Partai Prima Gugat KPU ke Bawaslu Buntut Tak Lolos Administrasi Pemilu

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023). Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga :  SMKN 8 Padang Tampil di Sumbar Creatifest 2023

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam Eksepsi,

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Baca Juga :  Bupati Pasaman Barat Lantik Bamus Nagari Salingka Muaro

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

BERITA

Hari Kedua, 1.793 CJH Sumbar Sudah Lunasi Bipih 

BERITA

Ditemukan Sekarung Daun Ganja Kering di Perpustakaan SD 18 Sunur.

BERITA

Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

BADAN NEGARA

Satgas Yonzipur 5/ABW Gercep Berikan Penanganan dan Tepat Sasaran

ARTIKEL

Gubernur H.Mahyeldi Apresiasi Animator cilik Jevon Alexander Darmawan

ARTIKEL

SUMBAR 1JADI AJANG PALING PANAS UNTUK PILEG 2024 MENDATANG KARNA MAJUNYA SRIKANDI MINANG FOR DPR RI periode 2024 – 2027 MENDATANG

ARTIKEL

Satgas Yonif 126/KC Pos Umap Salurkan Bantuan untuk Bayi Baru Lahir di Perbatasan Boven Digoel