Tok !! Pemilu di Tunda Hingga Juli 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima

Jakarta, Sinyalnews.com,– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Seperti diketahui, Partai Prima Gugat KPU ke Bawaslu Buntut Tak Lolos Administrasi Pemilu

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023). Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga :  Bawa Narkotika Jenis Ganja, 2 Orang Pria Diamankan BNNP Sumbar, Satunya Anak dibawah Umur

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam Eksepsi,

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Baca Juga :  Prajurit Kodim 1710/Mimika dan Persit KCK Cabang XXXV Terima Sosialisasi Penggunaan Gas LPG

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang Terima Piagam Penghargaan Dari Majelis Taklim Miftahul Jannah Kota Batam  

BERITA

Pacu Kuda Tradisional Wali Kota-Bupati Cup 2023 di Bukittinggi

BERITA

Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Bantu Warga Semunying Mendapatkan Air Bersih 

BERITA

Peresmian Sumur Bor Manunggal Air Di Desa Sidorejo

BAKAMLA RI

Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

ARTIKEL

Keris Solo,  Bentuk Penghormatan dan Pengenalan Budaya Indonesia 

ARTIKEL

KERAM SAAT BERENANG, SEORANG PRIA DIKABARKAN TENGGELAM

BERITA

Menjelang Berbuka Puasa Kodim 0703 Cilacap Bagikan Takjil