Home / BERITA / POLITIK

Thursday, 2 March 2023 - 21:36 WIB

Mahfud MD : Saya Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu Saya Salah Seorang Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Pemilu Tepat Waktu

Padang, Sinyalnews.com,- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya salah seorang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu. “Tidak ada penundaan Pemilu. Saya salah seorang yang paling bertanggung jawab dengan terlaksananya Pemilu tepat waktu” ujar Mahfud MD dalam wawancara di Metro TV, Kamis (2/3/2023)

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD menanggapi keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima dengan tergugat KPU RI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga :  Ormas Pejabat Sumbar Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Wawako Sidak ke Lapangan, Tekankan Inovasi ASN dan Penggunaan Transportasi Kota Tiap Rabu

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa Bulan ke 12 Desember Tahun 2023

BERITA

Toilet Berdarah, Sumbangan Tiada Henti dan Guru Bermulut Kasar: Jeritan Murid dari Balik Tembok SMAN 2 Padang Panjang”

BERITA

Bakti Kesehatan Akabri 91, Lapangan Rampal Malang Disulap Jadi Rumah Sakit

ARTIKEL

Seroja Printing Sumbar (SPS) Siap Melayani Kebutuhan Kantor dan Usaha Anda…!! Kami hadir di Kota Padang bersama PT. Berkah Niaga Printing

ARTIKEL

Bukukan Laba Rp 1,2 Miliar Lebih BPR Syariah Jam Gadang Bukittinggi Makin Berkembang

ARTIKEL

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

ARTIKEL

Zulhendri Ismed : Sekretaris PPSI Sumbar Matangkan Persiapan Pertunjukan Silat Tradisi Minangkabau PPSI Sumatera Barat Tanggal 8 Januari 2024 Mendatang

ARTIKEL

Tim Dokter Kesehatan Polres Padang Panjang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan bagi Korban Terdampak Bencana Alam