Home / BERITA / POLITIK

Thursday, 2 March 2023 - 21:36 WIB

Mahfud MD : Saya Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu Saya Salah Seorang Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Pemilu Tepat Waktu

Padang, Sinyalnews.com,- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya salah seorang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu. “Tidak ada penundaan Pemilu. Saya salah seorang yang paling bertanggung jawab dengan terlaksananya Pemilu tepat waktu” ujar Mahfud MD dalam wawancara di Metro TV, Kamis (2/3/2023)

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD menanggapi keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima dengan tergugat KPU RI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga :  Kakankemenag Kota Padang Launching Program Inovasi KUA Padang Utara

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Junjung Tinggi Netralitas TNI Dalam Pemilu Dan Hindari Pelanggaran Anggota

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pendampingan Evaluasi Penimbangan dan Pengukuran

ARTIKEL

Aminur Rahman, Penyair Terkenal Bangladesh akan ikut Demo memasak bersama Chef Dr Liza Zainol, Malaysia

BERITA

Niki, Siswi SMAN 3 Padang Tampil Sebagai Juara di Ajang Bergengsi Fashion Show Casual Merah Putih

BERITA

Gebyar Pembelajaran Berbasis TIK Kerjasama Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Sumbar

BERITA

Waspada Pencurian Gabah Saat Musim Panen Polres Kebumen Gelar “Patroli Gabah”

ARTIKEL

Terus Tebar Kebaikan Selama Ramadhan, Prajurit dan Persit Koramil Agimuga Berbagi Takjil

ARTIKEL

Danlanud HND Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Gelombang I/A-89 Tahun 2025

BERITA

Tatap Muka NAGARI Dan Warga Membludak Hendra Saputra : Saya Siap All Out Untuk Kemenangan Nagari