Padang, Sinyalnews.com,- Seperti yang kita ketahui, Indoneia termasuk dalam negara hukum. maksudnya, Segala suatu permasalahan di Indonesia dapat di selesaikan dengan jalur hukum. Tercatat dalam UUD 1945, Pasal 28D ayat 1, yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa hukum harus diperlakukan secara adil terhadap semua masyarakat.
Yang jadi pertanyaannya, apakah semua masyarakat diperlakukan sama diatas hukum?.
Salah satu yang menjadi permasalahan di negara kita adalah hukum yang tumpul ke Atas dan tajam ke bawah. Maksudnya hukum yang diberikan tidak di berikan secara adil kepada masyarakat, semisal ada masyarakat yang kurang berkecukupan melakukan suatu pelanggaran hukum yang terbilang remeh akan mendapatkan hukuman yang sangat berat, sedangkan jika orang yang memiliki kedudukan tinggi melakukan suatu pelanggaran hukum yang terbilang berat bisa mendapatkan hukuman yang ringan bahkan lolos dari hukum tersebut.
Seperti yang dialami Pertemuan Laia SH, pgl Temu (34), meski tidak melakukan apa yang dituduhkan, akan tetapi majelis hakim pengadilan negeri Padang tetap menjatuhkan vonis selama 9 bulan kepada Temu, akibatnya Temu dan kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kisah Pertemuan Laia bermula ketika ibunya dianiaya oleh kakak kandungnya Ikhlas. “Waktu itu hari Senin, 13 Juni 2022, saya mendapat telpon dari kakak saya yang bernama Safriani. Safi memberitahu saya kalau ibu saya dipukul sama kakak saya Ikhlas” ujar Temu.
Sepulang kerja sekitar jam 23.15 wib, Temu pulang ke rumah orang tuanya di jl Bukit Bak Air RT 006 RW 003 Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Kemudian Temu memanggil kakaknya tersebut yang kebetulan tinggal bersebelahan dengan orang tuanya. Untuk diketahui, Ikhlas dan keluarganya masih tinggal di rumah orang tuanya Talizomasi Laia.
Karena emosi tidak muncul ketika dipanggil, akhirnya Temu membalaskan sakit hati dengan memecah kaca rumah orang tuanya dan membuka paksa pintu dengan linggis.
Tidak lama Ikhlas dan istrinya Ina Yolan datang dan marah-marah, namun Temu dicegah oleh orang tuanya agar tidak melawan dan tetap berdiam di dalam rumah. Sementara orang tuanya sudah melaporkan peristiwa penganiayaan dirinya tersebut ke Polsek Padang Selatan. Melihat ada keributan, warga pun pada berdatangan dengan diiringi oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak ada membawa senjata, dan lagian yang saya rusak adalah rumah orang tua saya sendiri “ujar Temu.
Tapi anehnya, justru kakak iparnya Ina Yolanda melaporkan kalau dia sudah diancam oleh Temu. “Mengancam dari mana, orang dia waktu saya memecahkan kaca rumah dia dan kakak saya tidak berada di rumah” ucap Temu.
Sementara orang tua Temu, Talizomasi Laia membenarkan apa yang diutarakan anaknya tersebut. “Menantu saya sudah memberikan keterangan palsu kepada polisi terkait pengancaman atas dirinya tersebut” ucap Talizomasi.
Menurut Tali-tali panggilan Talizomasi, seharusnya yang marah itu dia, sebab yang dirusak rumah dia sendiri. “Anak dan menantu saya masih tinggal di rumah saya, jadi tidak pantas dia melaporkan anak saya ke polisi” ucapnya.
Untuk itu, Pertemuan Laia, sudah menunjuk kuasa hukum Rudi Harmono law Office dengan pengacara terdiri dari Rudi Harmono SH, Misral SH dan Novelis SH.
Rudi Harmono SH mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkab vonis 9 bulan penjara kepada kliennya. “Kita sudah masukkan memori banding, mudah-mudahan hakim tingkat banding bisa lebih bersikap objektif dalam memberikan putusan” ujar Rudi
Menurut Rudi, pihaknya akan melaporkan balik si pelapor karena sudah memberikan laporan palsu ke penyidik.
(Marlim)