Home / BERITA / HUKUM

Friday, 24 February 2023 - 06:57 WIB

Lanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung: Pemohon Hadirkan Ahli Kepersidangan

Padang, Sinyalnews.com,- Sidang lanjutan pra peradilan dalam kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan proyek pembangunan rumah susun (rusunawa) pekerjaan/ASN Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (23/2).

 

Dalam sidang tersebut pihak pemohon menghadirkan dua ahli. Dua ahli yang dihadirkan yaitu Boy Yendra Tamin ahli tindak pidana korupsi dan administrasi negara dan Fitriyati, ahli pidana umum.

 

Menurut keterangan ahli yaitu Fitriyati mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), itu tidak bisa dibuka kembali, untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, yang  sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali.

 

‘Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama.  Maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,”kata dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang.

 

Ia menyebutkan, prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru atau  novum.

 

Sementara itu, ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menjelaskan,  sangat akan berbeda dengan novum dalam perkara tindak pidana korupsi.

 

Pasalnya, pada tindak pidana korupsi novum itu harus diuji dulu, apakah novum itu untuk KPA, PPK, Kontraktor atau Konsultan Pengawas. Inilah letak perbedaannya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023

 

“Jika novum yang ditemukan itu untuk KPA,PPK atau Kontraktor tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk  Konsultan Pengawas karena konteknya sangat berbeda jauh, kontraknya saja dibedakan antara kontrak fisik dan konsultan pengawas,” tegas Boy.

 

Disamping itu, menyangkut persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikatakan Termohon sebagai SPDP yakni Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menurut Fitriati hal itu nbukan merupak SPDP.

 

SPDP itu adalah sebuah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum karena, yang akan menuntut nantinya di pengadilan adalah Penuntut Umum, bukan KPK.

 

” Jadi surat itu hanyalah sebuah pemberitahuan kepada KPK kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

 

Selama ini yang terjadi begitu, karena tidak ada yang mempersoalkan masalah ini melalui lembaga praperadilan, kasus itu tetap jalan sampai vonis hakim di pengadilan.

 

Di luar persidangan kuasa hukum Pemohon Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum “DELOVA” menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Konsultan Pengawas proyek Rusunawa di Sijunjung itu tidaklah sah, oleh sebab itu, sesuai permohonannya kepada hakim praperadilan, kliennya harus segera dikeluarkan dari Rutan Anak Air Padang.

 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, kembali melanjutkan sidang pada Jumat (24/2) dengan agenda kesimpulan.

Baca Juga :  PKK Santuni Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa

 

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dimana negara Rp1,3 miliar.

 

Dimana kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

 

Kemudian, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT.Putra Nangroe Aceh.

 

Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan  adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah.

 

Dimana perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

 

Namun, satu dari lima tersangka dalam kasus tersebut, meninggal dunia pada Selasa,(22/2). Tahanan yang meninggal karena mengalami asam lambung. Sempat dibawa kerumah sakit namun sudah meninggal.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Dinkominfo Ajak Sikapi Bijaksana dalam Berselancar di Era Digital  

BERITA

Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar Siri Prihatin Dugaan Main Hakim Sendiri.

BERITA

Walikota Bukittinggi Mengungkap Fakta Penyimpangan Seksual Anak Dan Ibu Kandung

BERITA

Kekeringan di Kawunganten Cilacap, Polresta Cilacap Berikan Bantuan Air Bersih

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Berikan Pembekalan Kepada Istri Prajurit

BADAN NEGARA

Warga Apel Belimbing Meriahkan Ramadhan 1444 H dengan Lampu Warna Warni Menuju Mesjid Ukhuwah

BADAN NEGARA

Heboh, BPK Temukan Kelebihan Bayar Sebesar 1,2 Miliyar di Dinas BMCKTR

BERITA

Sangat Bermanfaat! Bus Gratis Verry Mulyadi Hadir Pertahankan Eksistensi Adat Minangkabau