Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi

Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Jumat (2/12).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua orang tersangka, yakni:

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang ersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.

Dijelaskannya BI dan AN dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 sampai 20 Desember 2022.

“Penahanan BI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 11 Desember 2022,”ujarnya.

Adapun peran dari kedua tersangka yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Sambut Kunker Waasops Kasad Bidang Siapsat

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Puskesmas Paraman Ampalu Dinilai Tim Surveyor Akreditasi

Badan Negara

Aparat Polsek Koto Tangah Berhasil Amankan Nenek Siksa Cucu Yang Viral di Medsos

Berita

Mentri (Parekraf ) SANDIAGA UNO Saat Kunjungan Kerja Ke Sumbar juga dorong dan Apresiasi Sahabatnya ALKUDRI menjadi Walikota Padang Kedepan 2024 – 2029

Berita

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

Berita

Operasi Ketupat Candi 2023 Resmi Dibuka Polres Kebumen Hingga 14 Hari ke Depan

Badan Negara

Gubernur Mahyeldi Menyebut Menyiapkan Generasi Berkualitas adalah Perintah Agama dan UU kepada seluruh pemimpin

Berita

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km

Badan Negara

Gunung Anak Krakatau Meletus Nelayan diminta Waspada