Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi
Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Jumat (2/12).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua orang tersangka, yakni:
BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang ersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.
Dijelaskannya BI dan AN dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 sampai 20 Desember 2022.
“Penahanan BI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 11 Desember 2022,”ujarnya.
Adapun peran dari kedua tersangka yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.