3 Terduga Kasus Korupsi Rehabilitasi Panjat Tebing ” Sempat Mangkir ,Akhirnya SW DiTahan Kejari Padang Panjang

Padang Panjang. Sinyalnews.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisial SW (51) kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang ,Jumat (siang. Penahanan dilakukan, setelah SW sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, SW yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019., ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang penyidik.

Diruang Penyidik SW yang didampingi penasehat hukumnya Alkasiah, SH selaku penasehat hukum tersangka SW
mengaku dalam keadaan kurang sehat pada penyidik , Pihak kejaksaan membawa RSUD Padang Panjang setelah melalui pemeriksaan dokter RSUD ,dan dokter menyatakan pasien dalam keadaan sehat walafiat .

Baca Juga :  Wanita Umur 70 tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Bersama Mantan Menantu

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter dan kembali ke kantor Kejaksaan , ia langsung digiring keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye. SW yang saat itu didampingi oleh penasehat hukum dan penyidik, langsung masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan Kejari Padang Panjang

SW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB,Kota Padang Panjang Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa .,

“Kita memeriksa tersangka atas nama SW Kemarin sempat tidak hadir. Setelah diperiksa, di BAP dan beliau sehat dan kita tahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Wijaya, SH, MH,

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih Jakarta, Sinyalnews

Dijelaskannya, penahanan tersangka S selaku PPK yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang dihadiri tim dari Kejari Padang Panjang terdiri dari Kasi Pidsus, Quarta Fitraza, SH. ST. MH, Bertha Ningsih, SH (penyidik), Selmadera S.H (Penyidik), Andrile Firsa, SH, MH (penyidik) dan turut dihadiri 9 orang dari staf Pidsus dan Pengamanan Intelijen.

Seperti pemberitaan sebelumnya dimedia ini Kamis (16/2/2023) pekan lalu, Kejari Padang Panjang telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka, yakni inisial SH (34) selaku wiraswasta dan konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan (Phi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 25 November 2024

ARTIKEL

TMMD Ke-123 TA. 2025 Kodim 1510/Sula Resmi Digelar, Bukti Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

BERITA

Jadi Pembina Upacara di SMAKPA, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Membentengi Pelajar dengan Ilmu Agama

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi : Sertifikat Halal bagi UMKM Penting untuk Wujudkan Sumbar sebagai Pusat Industri Halal Nasional

ARTIKEL

Danramil 07/Maos Beserta Anggota Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke -80

BADAN NEGARA

Babinsa Timika Komsos Bersama Pemilik Ternak Ayam Petelur

BERITA

Bupati Hamsuardi Hadiri Apel Patroli Gabungan Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polres Pasbar 

BERITA

HANYA DITEMUKAN PERAHU TANPA MESIN MOTOR TEMPEL, SEORANG PENCARI UBUR-UBUR HILANG DIPERAIRAN BUNTON CILACAP