Kajari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Panjat Tebing   

Padang Panjang.Sinyalnews.com,-Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni SH (34) dan AS (45) terkait kasus dugaan korupsi anggaran Rehabilitas Panjat Tebing di Dinas Pendidikan tahun 2019.

Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang setelah memenuhi alat bukti yang cukup,” menurut relis kejari yang diterima Media ini Kamis Sore (16/).

Tersangka kasus dugaan korupsi Panjat Tebing yang merugikan keuangan negara di anggaran Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Kamis (16)2) Sekira Pukul 13:30 WIB , melakukan Penahanan terhadap tersangka itu dengan Inisial SH(34) dan AS(45).

Penahanan kedua tersangka oleh kejaksaan negeri Padang panjang kepada dua orang tersangka atas kegiatan yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah kegiatan rehabilitasi papan panjat tebing pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Padang panjang tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Kunker Ke Cilacap, Pangdam IV Diponegoro Tanam Pohon Mangrove di Desa Tritih Lor

Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai konsultan dan konsultan pengawas yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

Penahan kedua orang tersangka tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Quarta Fitraza,SH,ST,MH dan tim Kejaksaan sedangkan dari para tersangka di hadiri oleh tim pengacaranya.

Sedangkan satu orang tersangka lagi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padang Panjang inisial SW Dari informasi relis yang dirangkum di Kejaksaan Kamis (16/02) sore, satu orang tersangka lagi belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit, dan untuk satu Minggu kedepan akan dilakukan pemanggilan lagi” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Menilik Hubungan antara Pesantren Al Zaitun dan Gerakan NII

Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus dugaan korupsi panjat tebing itu ditetapkan tiga orang tersangka, dimana dua diantaranya adalah masyarakat sipil dan satunya lagi Aparatur Pemerintah.

Yang baru dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari masyarakat sipil, dan satu orang lagi dari Aparatur Pemerintah belum dilakukan penahanan karena alasan Sakit.

Kajari Padang Panjang Nilma,SH,MH dihubungi melalui telpon selulernya dan pesan what’s app ke ponselnya belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan (Phi))

Share :

Baca Juga

BERITA

Laga Penuh (Kejutan) dan Mengintip Calon Lawan di 12 Besar (PSIM) Oleh Eko Kurniawan Spartacks Cyber

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Pimpin Sertijab Ketua Dharma Pertiwi Unsur PIA Ardhya Garini

ARTIKEL

Serka Kame Kula Memberikan Pelatihan Tata Cara Penggunaan Alsintan dan Pestisida Kepada Warga

ARTIKEL

Satgas Yonif 126/KC Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Tembutka

BERITA

Terkait Gugatan Kader Demokrat ke Aderia, Riyan Permana Putra sebut Gugatan Prematur Jika Belum Selesai di Mahkamah Partai

BERITA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Rapat Pleno Terbuka

BERITA

Miko Kamal Dorong Kota Padang Menjadi Kota Ramah Disabilitas

BERITA

Karang taruna kusuma bakti gerak cepat Lakukan penambah1unit armada Penyiraman Jalan