Kajari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Panjat Tebing   

Padang Panjang.Sinyalnews.com,-Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni SH (34) dan AS (45) terkait kasus dugaan korupsi anggaran Rehabilitas Panjat Tebing di Dinas Pendidikan tahun 2019.

Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang setelah memenuhi alat bukti yang cukup,” menurut relis kejari yang diterima Media ini Kamis Sore (16/).

Tersangka kasus dugaan korupsi Panjat Tebing yang merugikan keuangan negara di anggaran Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Kamis (16)2) Sekira Pukul 13:30 WIB , melakukan Penahanan terhadap tersangka itu dengan Inisial SH(34) dan AS(45).

Penahanan kedua tersangka oleh kejaksaan negeri Padang panjang kepada dua orang tersangka atas kegiatan yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah kegiatan rehabilitasi papan panjat tebing pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Padang panjang tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Hadiri Apel Patroli Gabungan Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polres Pasbar 

Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai konsultan dan konsultan pengawas yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

Penahan kedua orang tersangka tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Quarta Fitraza,SH,ST,MH dan tim Kejaksaan sedangkan dari para tersangka di hadiri oleh tim pengacaranya.

Sedangkan satu orang tersangka lagi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padang Panjang inisial SW Dari informasi relis yang dirangkum di Kejaksaan Kamis (16/02) sore, satu orang tersangka lagi belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit, dan untuk satu Minggu kedepan akan dilakukan pemanggilan lagi” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Kepri Laksanakan Visit Media dan Silaturahmi Bersama Redaksi Manajemen Batam TV

Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus dugaan korupsi panjat tebing itu ditetapkan tiga orang tersangka, dimana dua diantaranya adalah masyarakat sipil dan satunya lagi Aparatur Pemerintah.

Yang baru dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari masyarakat sipil, dan satu orang lagi dari Aparatur Pemerintah belum dilakukan penahanan karena alasan Sakit.

Kajari Padang Panjang Nilma,SH,MH dihubungi melalui telpon selulernya dan pesan what’s app ke ponselnya belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan (Phi))

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kembali Raih IGA Award, Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kota Sangat Inovatif

BERITA

Pemkot Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk Obyek Wisata di Hari Jadi ke-117

ARTIKEL

Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023 Ditutup, Tercatat ada 12.290 Pelanggaran Lalu Lintas 

DAERAH

Partai Keadilan Sejahtera Tetapkan Mahyeldi-Vasvo Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar 2024-2025

BERITA

Praktisi Hukum Angkat Bicara Gubernur Mahyeldi Bisa dihukum 2 Tahun Penjara Karena Halangi Kerja Wartawan

ARTIKEL

Polresta Cilacap Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sholat Idul Adha 1446 H di Seluruh Wilayah

ARTIKEL

HATI YANG IKHLAS DAN AKAL PIKIRAN YANG WARAS Tindasan Pena MTC

BERITA

Niki, Siswi SMAN 3 Padang Tampil Sebagai Juara di Ajang Bergengsi Fashion Show Casual Merah Putih