Kajari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Panjat Tebing   

Padang Panjang.Sinyalnews.com,-Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni SH (34) dan AS (45) terkait kasus dugaan korupsi anggaran Rehabilitas Panjat Tebing di Dinas Pendidikan tahun 2019.

Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang setelah memenuhi alat bukti yang cukup,” menurut relis kejari yang diterima Media ini Kamis Sore (16/).

Tersangka kasus dugaan korupsi Panjat Tebing yang merugikan keuangan negara di anggaran Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Kamis (16)2) Sekira Pukul 13:30 WIB , melakukan Penahanan terhadap tersangka itu dengan Inisial SH(34) dan AS(45).

Penahanan kedua tersangka oleh kejaksaan negeri Padang panjang kepada dua orang tersangka atas kegiatan yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah kegiatan rehabilitasi papan panjat tebing pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Padang panjang tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Waasrenum Panglima TNI Buka Rakor Litbang TNI Tahun 2024

Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai konsultan dan konsultan pengawas yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

Penahan kedua orang tersangka tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Quarta Fitraza,SH,ST,MH dan tim Kejaksaan sedangkan dari para tersangka di hadiri oleh tim pengacaranya.

Sedangkan satu orang tersangka lagi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padang Panjang inisial SW Dari informasi relis yang dirangkum di Kejaksaan Kamis (16/02) sore, satu orang tersangka lagi belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit, dan untuk satu Minggu kedepan akan dilakukan pemanggilan lagi” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  KKP Bekerja sama dengan Masyarakat mengelola kawasan konservasi

Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus dugaan korupsi panjat tebing itu ditetapkan tiga orang tersangka, dimana dua diantaranya adalah masyarakat sipil dan satunya lagi Aparatur Pemerintah.

Yang baru dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari masyarakat sipil, dan satu orang lagi dari Aparatur Pemerintah belum dilakukan penahanan karena alasan Sakit.

Kajari Padang Panjang Nilma,SH,MH dihubungi melalui telpon selulernya dan pesan what’s app ke ponselnya belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan (Phi))

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Mahasiswa Posko 118 KKN MIT-18 UIN Walisongo Adakan Pendataan,Pembuatan dan Pemasangan Banner Gratis untuk UMKM di Desa Tanjungmojo

ARTIKEL

PW NU Sumbar Gelar Tahlilan, Yasinan dan Zikir Bersama

ARTIKEL

Kunjungan Anak Anak RA Hikmatul Huda Malandang Desa Pabuaran ke Markas koramil 13 Salem

BERITA

Hadirkan Ustadz Adi Hidayat, Wako Hendri Septa Bersyukur Hari Jadi Kota Padang Ke-354 Penuh Makna

BERITA

Pandam I Bukit Barisan Pimpin Sertijab Danrem 032 Wirabraja Kolonel KAV.Rayen Obersyl

BERITA

Tanamkan Cinta Tanah Air, Danramil 07/ Maos jadi Pembina Upacara di SMP N 3 Maos

ARTIKEL

Pakai Baju Beskap, Kapolres Hadiri Apel Hari Jadi ke 401 Kabupaten Pekalongan Tahun 2023

ARTIKEL

Kerjasama dengan Puskesmas Salayo, SLBN 1 Kubung Gelar Bimtek Dokter Kecil