Kajari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Panjat Tebing   

Padang Panjang.Sinyalnews.com,-Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni SH (34) dan AS (45) terkait kasus dugaan korupsi anggaran Rehabilitas Panjat Tebing di Dinas Pendidikan tahun 2019.

Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang setelah memenuhi alat bukti yang cukup,” menurut relis kejari yang diterima Media ini Kamis Sore (16/).

Tersangka kasus dugaan korupsi Panjat Tebing yang merugikan keuangan negara di anggaran Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Kamis (16)2) Sekira Pukul 13:30 WIB , melakukan Penahanan terhadap tersangka itu dengan Inisial SH(34) dan AS(45).

Penahanan kedua tersangka oleh kejaksaan negeri Padang panjang kepada dua orang tersangka atas kegiatan yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah kegiatan rehabilitasi papan panjat tebing pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Padang panjang tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Surprise HUT Bhayangkara ke 79, Anggota Koramil 07/Maos Geruduk Mapolsek

Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai konsultan dan konsultan pengawas yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

Penahan kedua orang tersangka tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Quarta Fitraza,SH,ST,MH dan tim Kejaksaan sedangkan dari para tersangka di hadiri oleh tim pengacaranya.

Sedangkan satu orang tersangka lagi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padang Panjang inisial SW Dari informasi relis yang dirangkum di Kejaksaan Kamis (16/02) sore, satu orang tersangka lagi belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit, dan untuk satu Minggu kedepan akan dilakukan pemanggilan lagi” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Musdafirman.S.Si Datuk Rajo Di Guci, Sekretaris KAN PAUH IX , memberikan Apresiasi Tinggi pada Kepala Sekolah SMA 16 Padang.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus dugaan korupsi panjat tebing itu ditetapkan tiga orang tersangka, dimana dua diantaranya adalah masyarakat sipil dan satunya lagi Aparatur Pemerintah.

Yang baru dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari masyarakat sipil, dan satu orang lagi dari Aparatur Pemerintah belum dilakukan penahanan karena alasan Sakit.

Kajari Padang Panjang Nilma,SH,MH dihubungi melalui telpon selulernya dan pesan what’s app ke ponselnya belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan (Phi))

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Keluarga Besar Sinyalnews.com mengucapkan selamat Menempuh Hidup Baru buat drg. Merry Ayunda Putri dan Briptu Berthos Thamrin, SH

BERITA

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)

BERITA

Dansatgas Yonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int Turun Langsung Mengecek Patok MM 2.1 Batas Negara RI-Papua Nugini 

ARTIKEL

Penjaga SPBU Kabur Saat Tau Yang Sidak Kapolda Sumbar

BERITA

Satres Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ringkus Residivis Narkoba

ARTIKEL

Penutupan SMEKSIX FEST 72 Tahun Pekan Seni dan Market Day Berlangsung Meriah

BERITA

Sat Tahti Polresta Cilacap Fasilitasi Pernikahan Tahanan Narkoba di Rutan Polresta Cilacap

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli di Wilayah Binaannya